AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku  Tengah, yang saat ini sementara diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Ambon, hingga kini tak jelas perkembangannya.

Usut punya usut, lambatnya penyelidikan dikarenakan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Maluku untuk mengetahui jumlah pasti kerugian dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talakua yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya Rabu (27/10) mengaku, sampai saat ini belum ada langkah lanjut yang dilakukan penyidik kejaksaan, lantaran masih menunggu hasil audit.

“Hasil audit belum ada. Prinsipnya untuk mengetahui langkah lanjut, harus menunggu hasil audit itu,” jelas Talakua.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Jaksa Bidik Dana Covid Rp12 Miliar, 43 Orang Diperiksa

Adapun data yang diduga disalah­gunakan itu sebesar Rp 12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9).

Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela.

“Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,” jelas Kejari Nalle. (S-45)