AMBON, SiwalimanewsMenindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku tentanga larangan mudik, maka Pemkot Ambon saat ini sementara menyiapakan surat edaran yang sama bagI ASN dan masyarakat.

SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Permenhub No 13 tahun 2021 dan SE Kepala  BNPB RI No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Sebagai langkah persiapan, kita sementara menyiapakan surat edaran, baik itu untuk ASN dan juga masyarakat terkait dengan tindak lanjut SE Gubernur Maluku,” ungkap Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Adriansz, kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/4).

Menurutnya, secara teknis, SE Gubernur Maluku, bahwa penerbitan surat ijin keluar masuk (SIKM) dilaksanakan oleh satgas di tingkat kabupaten/kota, bagi masyarakat  yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Provinsi Maluku.

“Karena itu warga Kota Ambon yang akan keluar dari Maluku menuju kota lain di Maluku harus mendapatkan SIKM yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon,” ucapnya.

Baca Juga: ASDP & Pelni Diingatkan Konsisten Jalankan Larangan Mudik

Sementara bagi masyarakat yang di Kota Ambon yang hendak menuju ke kabupaten/kota kota lainnya di Maluku harus mendapatkan SIKM yang dikeluarkan Satgas Covid Kota Ambon .

Terkait dengan hal itu, maka ada  hal-hal yang  yang diizinkan dan tidak izinkan, dimana dalam SE Menhub maupun Kepala BNPB sudah jelas, siapa masyarakat yang bisa diberikan izin dan siapa yang tidak, termasuk ASN, karena itu pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Untuk proses penerbitan SIKM akan dilakukan secara online sama dengan proses -proses sembelumnya. Namun bagi masyarakat yang alami kendala, maka satgas akan akan membuka posko,” tuturnya.

Adapun persyaratan pendukung, diantaranya untuk pengurusan SIKM untuk pegawai pemerintah yakni ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan Polri, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang. dilengkapi tanda tangan dan indentitas diri  calon pelaku perjalan, ditambah dengan swab PCR atau antigen.

Kemudian untuk  pegawai swasta, melakukan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, yang dilengkapi tanda tangan elektronik atau indentitas diri dari calon pelaku perjalan plus surat swab PCR atau rapid antigen.

Selain itu, bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan print out surat izin tertulis  dari kades dilengkapi tanda tangan elektronik dari kades atau lurah serta indentitas diri pelaku perjalanan, ditambah hasil rapid antigen atau swab PCR.

“Bagi masyarakat umum yang non pekerja wajib menunjukan prin out surat izin tertulis dari kades atau lurah yang ditanda tangani basah atau elektronik, baik oleh kepala desa/lurah serta identitas diri dari calon pelaku perjalanan ditambah dengan hasil rapid antigen atau swab PCR,” urainya. (S-51)