NAMROLE, Siwalimanews – Untuk mengusut kasus dugaan orupsi aplikasi Simdesa, maka Kejaksaan Tinggi Maluku menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Kamis (22/9).

Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rayudi dan beranggotakan tiga penyidik itu, memeriksa puluhan kades yang dipusatkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Informasi yang berhasil dari sejumlah sumber di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyebutkan, tim Kejati Maluku tiba di kantor tersebut pukul 13.30 WIT dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kades yang hadir hingga pukul 18.00 WIT dan langsung balik ke Ambon melalui jalur Kota Namlea, Kabupaten Buru.

“Ada 29 Kades yang dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak semuanya hadir. Untuk kades mana saja yang hadir, saya tidak tahu persis,” ungkap sumber Siwalimanews di Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurutnya, selain memanggil para kades, ada juga bendahara desa yang datang untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Tasane Minta Pemkab Buru Fasilitasi Pembangunan Gereja

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (23/9) membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut.

“Iya ada kegiatan (pemeriksaan-red), proses dari penyidikanlah,” ucap Wahyudi.

Walaupun demikian, Wahyudi enggan menyebutkan kades mana saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan kades mana saja yang hadiri panggilan.

“Kalau yang tidak datang, mungkin ada kendala-kendala seperti sakit. Kondisi-kondisi ini yang membuat dia tidak bisa hadir,” ucapnya.

Ia mengaku, tim jaksa di Bursel hanya sehari melakukan pemeriksaan dan akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan bagi para kades yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Jadi akan dijadwalkan ulang bagi yang tidak hadir,” ujarnya.

Namun kata Wahyudi, pemeriksan lanjutan itu tergantung dari fakta-fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Jadi yang ada saja dulu, dikumpulkan fakta-faktanya, kalau dari fakta-fakta itu masih dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan, maka akan dilakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya.

Ia mengaku, setelah penyidik melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), maka penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdesa.id yang dikerjakan oleh CV. Ziva Pazia dari penyelidikan ke penyidikan.

“Iya baru dinaikkan ke penyidikan,” tuturnya.

Dinaikkan status kasus ini ke penyidikan, karena indikasi korupsinya baik perbuatan melawan hukum maupun kerugian negaranya sudah ada. Dalam proses penyidikan ini, jika alat buktinya terpenuhi, maka penyidik akan memproses lebih jauh kasus ini.

“Nanti kita lihat perkembangan di penyidikan, kalau alat buktinya terpenuhi kita lanjut. Kalau alat buktinya tidak terpenuhi, kita tidak bisa lanjut, kan seperti itu,” ucapnya.

Kendati tak menyebut siapa saja tetapi Wahyudi mengaku, saat ini penyidik Kejati Maluku sementara menjadwalkan untuk memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Ini baru dijadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi, jadi baru dipanggil,” ungkapnya. (S-16)