AMBON, Siwalimanews – Penyidik KPK berupaya membongkar dugaan suap dari setiap proses perizinan pembangunan gerai Alfa­midi di Kota Ambon.

Pemeriksaan dikakukan selama dua hari sejak, Kamis (7/7) dan Jumat (8/7), dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku dan juga di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik lembaga anti rasuah itu juga menelusuri aset tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di beberapa daerah termasuk Jakarta.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri meng­ungkapkan, tercatat KPK memeriksa 12 saksi, yaitu pada hari Jumat, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yaitu, Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang

Selanjutnya, Wahyu Somantri, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon dan terakhir salah satu pengusaha asal Ambon, Anthony Liando.

Baca Juga: Proyek Air Baku Mubasir,  Penegak Hukum Jangan Diam

Selain para petinggi Alfamidi, tim penyidik juga memeriksa menantu mantan Walikota Ambon, Nolly Stevie Bernard Sahumena, yang adalah karyawan PT BNI Persero. Tbk.

“Hari ini (8/7) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon ter­sangka RL dan kawan-kawan,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp,  Sabtu (8/7).

Selain pemeriksaan petinggi Alfamidi itu, lanjut Fikri, pada Jumat (8/7) tim penyidik KPK juga meme­riksa tiga saksi yaitu,  notaris, Pus­pasari Dewi, pengusaha Timothy Oroh dan    Ferro Fianlin Dhimas Sia­nida Sales Pt Mustika Prima Berlian, Mantan Sales PT Kia Mobil Dinamika.

Pemeriksaan tiga saksi ini dipu­satkan di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini (8/7) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Peme­riksaan dilakukan di Komisi Pembe­rantasan Korupsi, Jl. Kuningan Per­sada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta,” ujarnya.

Periksa Sekdis PUPR

Sebelumnya pada Kamis (7/7) tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi yaitu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, Ivony AW Latuputty, pengusaha, Suminsen dan ibu rumah tangga, Rakhmiaty, ibu rumah tangga.

Pemeriksaan ini, kata Ali Fikri, dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, ditanyakan seputar proses perizinan Alfamidi dan pemberian uang untuk setiap tahapan per­mohonannya.

Mantan Sekot Juga Diperiksa

Ali Fikri juga menyebutkan, pada Kamis (7/7) tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambom, Anthony Gustav Latuheru.

Selain mantan Sektor, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 s.d Januari 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.

Menurut Fiki, pemeriksaan terhadap Latuheru dan Matitaputty dipusatkan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

Lebih jauh kata Fikri, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi penyidik terkait adanya dugaan  kepemilikan berbagai aset dari Tsk RL di bebe­rapa daerah diantaranya di Jakarta.

“Seluruh saksi memenuhi pang­gilan Tim Penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.  Kemudian di konfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berba­gai aset dari tersangka RL di bebe­rapa daerah diantaranya di Jakarta,” paparnya.

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan, mantan Wali­kota Ambon, Richard Louhena­pessy, dipastikan bakal lama me­rasakan dinginnya tembok penjara.

Pasalnya, mantan walikota 10 tahun itu oleh KPK, kembali dija­dikan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, RL, sebutan akrabnya, bakal tersandung pasal berlapis yang membuat hukuman­nya juga jadi lebih berat.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dugaan tndak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfa­midi tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi, kembali mantan Ketua DPRD Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Pasal berlapis yang dikenai tim penyidik KPK kepada mantan Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini yaitu, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan tindak pidana ko­rupsi tersebut, tim penyidik KPK se­cara resmi, Senin (4/7) telah menetap­kan, RL sebagai tersangka TPPU.

KPK menemukan walikota dua periode itu sejak masih aktif melak­sanakan tugas dari tahun 2011 sampai 2016 selanjutnya 2011-2022, menyembunyikan atau menyamar­kan aset-aset miliknya dengan menggunakan identitas pihak lain.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Siwalima melalui pesan Ehatsapp, Senin (4/7) lalu.

Ali Fikri menjelaskan, selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU.

“Diantaranya kesengajaan me­nyembunyikan maupun menyamar­kan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan iden­titas pihak-pihak tertentu,” ujar Fikri.

Kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masya­rakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyam­paikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” harapnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Ko­rupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wali­kota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)