Usulan Pelantikan Watubun ke Mendagri Terhambat Surat Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Benhur George Watubun belum juga dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku. Apa pasal?
Sejak diumumkan sebagai Ketua DPRD Maluku yang baru pada Jumat (11/11) dalam sidang paripurna DPRD Maluku mengantikan Lucky Wattimury, hingga kini DPRD belum mengusulkan pelantikan Benhur Watubun ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Pengusulan Sekretaris DPD PDIP Maluku itu terhambat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa, tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan LW sapaan akrab Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku.
Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11).
Samal mengakui, belum dapat menindaklanjuti pengusulan pelantikan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Baca Juga: SMP 4 Seram Barat Tanam 200 Pohon MangroveDijelaskan, pasca paripurna DPRD Provinsi Maluku tentang pengumuman Pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatannya, maka tahapan selanjutnya keputusan paripurna harus ditindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pengresmian oleh Mendagri.
Namun, pengusulan masih terkendala surat keterangan Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkan, jika tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebaskan dirinya dari jabatan Ketua DPRD.
“Pasca paripurna kita belum lakukan pengusulan, sebab lagi menunggu surat dari Pengadilan Negeri Ambon bahwa, tidak ada keberatan dari Ketua DPRD yang lama dalam hal ini pak Lucky,” ujarnya.
Samal mengakui, jika Wattimury sejak pekan lalu telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, tetapi sampai saat ini belum dibalas, sebab untuk dilakukan pengusulan diperlukan penetapan paripurna pemberhentian Ketua DPRD dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.
“Prinsipnya kita sementara menunggu kalau minggu ini sudah ada maka kita proses segera, dan semuanya menunggu Mendagri kalau sudah ada SK maka kita tindaklanjuti dengan pelantikan,” tandas Salam.
Punya Ketua Baru
Pergantian pucuk pimpimpinan di DPRD Maluku segera terwujud, menyusul datangnya usulan resmi dari PDIP.
Kamis (11/11) lalu, DPRD Maluku telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Rapat paripurna itu digelar setelah, DPRD Maluku menerima surat usulan pergantian Lucky Wattimury ke Benhur Watubun dari PDIP Maluku, pada 8 November lalu.
Setelah menerima surat sakti itu, dewan selanjutnya melakukan rapat badan musyawarah untuk memutuskan digelar rapat paripurna pemberhentian sekaligus pengumuman Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD yang baru.
Usai paripurna tersebut, DPRD Maluku akan mengusulkan pelantikan Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
LW, sapaan akrab Wattimury dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku dan bendahara partai, melalui Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 271/KPTS/DPP/X2022 tertanggal 7 Oktober 2022 lalu.
SK tersebut ditandatangani langsung Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, sebagai ketua dan sekretaris jenderal PDIP.
DPP PDIP kemudian menunjuk Ketua Fraksi PDIP Maluku, Benhur Watubun sebagai penganti LW dalam jabatan sebagai Ketua DPRD Maluku.
Sekertaris DPD PDIP Maluku ini akan dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku secara resmi setelah mendapatkan SK dari Mendagri, berdasarkan usulan pelantikan dari DPRD Maluku melalui Gubernur Maluku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Mekianus Sairdekut mengungkapkan, berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah menindaklanjuti surat yang dilayangkan DPD PDIP Maluku, maka telah disepakati agar dilakukan rapat paripurna pembacaan pemberhentian sekaligus pengumuman Ketua DPRD Provinsi Maluku yang baru.
“Besok jam tiga sore setelah selesai Sholat Jumat akan digelar paripurna dengan agenda membacakan usulan pemberhentian Ketua DPRD sekaligus pembacaan calon pengganti,” ujar Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/11).
Rapat paripurna DPRD kata Sairdekut, merupakan bagian dari tahapan yang harus dilewati sebelum melakukan pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sebab penetapan DPRD sangat penting.
Sairdekut mengakui, percepatan paripurna pemberhentian Ketua DPRD merupakan usulan LW, setelah pihak sekretariat mendapatkan surat dari DPD PDIP menindaklanjuti surat keputusan DPP.
Menurutnya, jika semua persyaratan telah dipenuhi maka secepatnya setelah selesai paripurna akan dilakukan pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri, agar pengisian jabatan Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dapat dituntaskan dan agenda dewan dapat berjalan dengan baik.
Dukung Keputusan
Sikap legowo ditunjukkan LW yang mempercepat pengusulan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD berdasarkan keputusan DPP PDIP yang diterima Sekretariat DPRD.
LW kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/11) menjelaskan, setelah mendapatkan surat DPP PDIP tanggal 8 November lalu pihaknya langsung memerintahkan dilakukan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menindaklanjuti surat DPP tersebut.
“Kepada pimpinan pun saya sudah minta untuk ditetapkan tanggal untuk dilakukan paripurna pemberhentian saya dari jabatan Ketua DPRD,” ujar Wattimury.
Paripurna pemberhentian kata Wattimury, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi guna mempercepat proses pengusulan Ketua DPRD yang baru, Benhur Watubun sesuai keputusan DPP PDIP.
Menurutnya, jika paripurna pemberhentian Ketua DPRD tidak secepatnya dilakukan maka sudah pasti proses pengusulan Ketua DPRD yang baru, tidak dapat dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Biro Pemerintah Dominggus Kaya ternyata, untuk dilakukan pengusulan diperlukan juga surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang menjelaskan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP PDIP.
“Dalam rapat bersama pimpinan saya telah mengambil langkah-langkah untuk menyurati ketua pengadilan untuk segera memberikan keterangan bahwa, tidak ada gugatan terhadap keputusan DPP yang menggantikan saya sebagai Ketua DPRD,” tegas LW.
Selanjutnya mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu menegaskan, dengan dipenuhinya dua persyaratan itu barulah dilakukan pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sehingga diharapkan paling lambat akhir November mendatang pelantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku yang baru dapat dilakukan.
“Saya mesti mendukung keputusan DPP PDIP kalau tidak jalan nanti dianggap saya main-main lagi, sebab bagaimanapun yang telah menjadi keputusan partai maka sebagai kader harus ada langkah-langkah mempercepat proses ini,” cetusnya.
Mekanisme
Sesuai mekanisme dewan, pergantian antar waktu anggota maupun pimpinan dapat dilakukan, apabila sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, pergantian Wattimury dapat dikakukan, apabila usulan pencopotan yang diteken ketua umum dan sekjen sudah selesai dibahas di tingkat DPD.
Langkah berikutnya, DPD kemudian memberitahukan hasilnya ke DPRD, untuk selanjutnya dewan akan bersurat ke Kemendagri, guna meminta SK penetapan pimpinan yang baru.
Pada fase inilah, akan terjadi pergantian ketua dewan secara resmi, yang ditetapkan dalam paripurna istimewa. (S-20)
Tinggalkan Balasan