Usul 6 Calon Sekot, Walikota Lecehkan Kerja Pansel
AMBON, Siwalimanews – Tindakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan mengusulkan enam nama calon Sekot Ambon dinilai telah melecehkan hasil kerja panitia seleksi. Mengusulkan enam nama calon Sekot Ambon ke KASN itu sebaiknya dari awal tidak perlu ada panitia seleksi.
“Walikota cukup inventarisir siapa pun itu kemudian dikirimkan ke KASN dan selanjutnya Walikota yang menentukan,” kata pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake kepada Siwalima di Ambon, Kamis (4/11).
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemkot Ambon, jika Walikota menganulir hasil kerja pansel, Walikota sendirilah yang tidak menaati aturan apalagi pembentukan pansel telah menguras keuangan daerah dengan harapan pansel menghasilkan seorang Sekretaris Kota Ambon yang berkualitas.
Menurut Elake, tindakan Walikota telah melecehkan hasil kerja pansel yang sudah bekerja sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Walikota tambahnya tidak boleh memilih berdasarkan selera pribadi, tetapi harus berdasarkan hasil seleksi yang ketat sehingga sekretaris kota terpilih memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk memimpin kota bertajuk manise ini.
“Jangan mengutamakan kepentingan politik karena nanti kepentingan masyarakat yang diabaikan dan yang rugi adalah masyarakat kota Ambon karena tidak mendapatkan pelayanan dari seorang Sekretaris Kota Ambon yang memiliki kapabilitas dan kompetensi sebagai pimpinan adminstrasi tertinggi di Kota Ambon,” tegasnya.
Baca Juga: Pembangunan Rusun Ongkoliong Segera DilaksanakanElake menyayangkan langkah yang ditempuh Walikota dengan mengirimkan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon kepada KASN.
Dijelaskan, pemerintah telah mengatur regulasi perekrutan pejabat tinggi pratama melalui mekanisme seleksi yang melibatkan mereka yang memiliki kompetensi sebagai panitia seleksi dimana terdapat juga Sekda Provinsi Maluku dan beberapa akademisi dengan kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan seleksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai warga kota ini, saya percaya pansel telah bekerja secara profesional sesuai UU, karena itu tidak boleh ada intervensi dari siapapun baik Walikota, Gubernur, KASN atau Mendagri sekalipun. Artinya, jika Pansel Sekot telah menyeleksi dan memperoleh tiga orang yang memenuhi syarat berdasarkan standar aturan maka kewajiban walikota hanya melanjutkan tiga nama bukan lagi menganulir hasil yang dilakukan sedemikian ketat tersebut. KASN nanti merekomendasikan dari sana dan barulah dipilih oleh Walikota sebagai PPK,” jelas Elake.
Ketua Pansel Bantah Walikota
Pernyataan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kalau pansel Sekot Ambon kesulitan menentukan tiga nama terbaik, terkesan asbun dan tidak berdasar, serta mengaburkan fakta sesungguhnya.
Pasalnya, seluruh hasil kerja pansel sudah dikirim kepada Walikota Ambon. Adapun hasil yang dikirim ke walikota, terdiri dari penilaian administrasi, kesehatan, rekam jejak, asesor dari mabes Polri, kompetensi dan sesi wawancara.
Ketua Tim Pansel Sekot Ambon, Sadli Ie kepada Siwalima Rabu (3/11), mengaku tidak ada kesulitan berarti yang mengakibatkan pansel tidak mampu menilai enam calon itu. Apalagi kesulitan seperti yang digambarkan oleh RL, sapaan akrab Louhenapessy.
Pansel kata Sadli, sudah bekerja sesuai ketentuan. Tindakan selanjutnya menjadi domain Walikota.
“Bukan masalah pansel kesulitan menilai, kami punya hasil penilaian itu sudah disampaikan ke Walikota secara resmi. Nanti selanjutnya itu walikota yang berproses. Pansel sudah menilai berdasarkan tahapan-tahapan mulai dari administrasi, rekam jejak, asesor dari mabes Polri, kompetensi, wawancara, sudah selesai dan nilainya sudah diberikan enam nama itu ke pak walikota,” rinci Sadli.
Menurut pelaksana tugas Sekda Maluku ini, pihaknya sudah bekerja sesuai ketentuan, tinggal walikota yang berproses ke pusat untuk meminta rekomendasi.
“Tindakan selanjutnya domain walikota yang berproses untuk minta rekomendasi. tahapan di pansel sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengaku, hasil yang diberikan ke walikota memang berdasarkan abjad, namun disertai dengan nilai-nilainya. “Kita serahkan hasil ke pak walikota itu memang benar berdasarkan abjad, tapi disitu ada nilai-nilainya. Semua enam nama itu kita kasih ke pak walikota sesuai dengan nilai. Jadi siapa bilang ada kesulitan tidak ada,” bebernya.
Terpisah, Walikota yang ditanya soal adanya keberatan dari pansel, buru-buru melakukan klarifikasi. Menurutnya, enam nama yang diusulkan itu punya kekuarangan dan kelebihan masing-masing, karena memenuhi persyaratan untuk diajukan.
“Seng, bukan kesulitan. Pansel itu mempertimbangkan enam calon itu memiliki kapasitas yang bagus. Olehnya itu pansel memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kepada KASN untuk memberikan rekomendasi berdasarkan hasil yang pansel sudah rekomendir. Jadi pansel rekomendir itu itu enam-enam. Nanti KASN memberikan pertimbangan berdasarkan hasil penilaian dari pansel itu,” jelas Walikota.
Dikatakan, pansel bukan kesulitan, sebab semua sudah oke. Penilaian pansel itu semua calon memenuhi persyaratan.
“Bukan kesulitan, semua sudah oke. Cuma itu pansel itu dari enam yang ada itu masing-masing punya kelebihan dan masing-masing punya kekurangan. Tapi enam-enam itu memenuhi persyaratan untuk diajukan. Itu semua dengan hasilnya dengan nilai. Nanti baru KASN lihat oh ini hasil rekomendasinya,” kata Walikota.
Tak Independen
Pengusulan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara, secara tidak langsung menunjukan kerja tim seleksi itu rawan disusupi dan tidak independen, termasuk kekhawatiran penguasa kalau kandidat yang diinginkannya tidak lolos seleksi.
Demikian rangkuman pendapat akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu dan staf pengajar di Universitas Darussalam Ambon, Zulkifar Lestaluhu, terkait tarik ulurnya pengumuman nama calon Sekda Ambon.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (2/11), beralasan kalau keterlambatan tersebut akibat pansel kesulitan dalam menentukan tiga nama terbaik dari calon yang mengikuti seleksi. “Pansel mengalami kesulitan,” kata Louhenapessy kepada wartawan Ambon.
Pernyataan Walikota dua periode itu terkesan dipaksakan, karena hasil kerja panitia seleksi, semestinya diumumkan oleh pansel, bukan oleh Louhenapessy sebagai Walikota.
Sesuai pengumuman pansel Nomor 04/PANSEL/PKA/X/2021 yang ditandatangani oleh Sadli Ie sebagai ketua, semestinya nama calon sekda, sudah diumumkan ke publik sejak Kamis (21/10) lalu. Belakangan beredar kabar kalau keterlambatan itu akibat nilai yang dikirim tim asesor Mabes Polri belum diterima.
Namun kepada Siwalima, anggota pansel, Hengky Sirait mengatakan, data penilaian dari tim pansel dan tim assesor Mabes Polri telah dimasukkan ke sekretariat pansel, tinggal hasilnya dihitung dan diumumkan saja.
Paulus Koritelu menilai, usulan enam nama calon sekot membuktikan pansel tidak independen. Karena semestinya pansel punya integritas dan independensi dalam diri. Harga diri dan martabat serta keberadaan kapasitas dan kapabilitas ditentukan oleh integritas pansel untuk memberi nilai sesuai dengan hasil penilaian yang objektif, komprehensif dan rasional.
“Saya tidak mengerti intervensi itu dari mana, tapi mestinya pansel punya independensi, karena saya juga pernah pansel, pansel untuk uji hal yang sama di sejumlah kabupaten. Disini kapabilitas dan kapasitas pansel dinilai masyarakat,” tandas Koritelu kepada Siwalima Selasa (2/11).
Menurut Koritelu eloknya dalam pengumuman seleksi tidak harus enam nama diloloskan dan diusulkan ke KASN. Sebab kata Koritelu. Tidak mungkin nilai enam calon Sekot itu semua sama.
“Eloknya itu penetapan hasil seleksi oleh pansel itu tentu diusulkan kesana itu tidak enam-enamnya tapi hanya tiga,” ujar Koritelu.
Terpisah, pengamat pemerintahan dari Universitas Darussalam Ambon, Zulkifar Lestaluhu menilai dari cara kerja pansel, publik cepat membaca bahwa telah ada intervensi dalam seleksi Sekot Ambon.
“Dugaan kami ada intervensi. Bahwa ada kandiddat yang sebenarnya diinginkan penguasa dan ditakutkan tidak gol. Ada aroma intervensi itu sangat kentara dan jelas. Harusnya pansel transparan, kalau memang seperti itu ya pasti ada intervensi, kandidat yang diinginkan penguasa ditakutkan tidak lolos sehingga diusulkan enam nama,” tandas Lestaluhu.
Berdasar Abjad
Diberitakan sebelumnya, informasi lain di pansel menyebutkan, RL sengaja meminta pengumuman nama tiga besar ditangguhkan. Penundaan itu lantaran ada ketidak cocokan antara pansel dan RL, dimana sang Walikota menghendaki pengumuman itu berdasarkan abjad atau alfabetikal dan bukan melalui skoring yang diperoleh.
Pasalnya melalui skoring, RL yang sejak awal menjagokan Agus Ririmase, harus pasrah karena nilai yang diperoleh Agus, masih ada di bawah calon lain.
“Pak Agus itu nilainya di bawah, makanya dirubah untuk tidak diumumkan berdasarkan nilai, melainkan berdasakan abjad,” ujar sumber Siwalima, Senin (1/11) siang.
Lalu siapa saja tiga nama yang nilainya paling tinggi?
“Tiga nama yang tadi ditulis Siwalima itu betul. Urutannya Enrico, Agus kemudian Semuel,” kata sumber yang tak mau namanya dipublis itu.
Sebagaimana diketahui, enam orang calon sekot adalah Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi Salatalohy, Kepala Bappeda-Litbang Enrico Rudolf Matitaputty, Inspektur Kota Ambon, Jacob Silanno dan Kadis Kominfo Joy Adriaanzs.
Selain itu ada pula nama Kadis Kominfo Maluku Semuel Huwae dan salah satu pejabat Pemkot Kupang Agus Ririmasse. (S-50)
Tinggalkan Balasan