AMBON, Siwalimanews –  Tindakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dengan mengusulkan enam nama calon Sekot Ambon dinilai telah melecehkan hasil kerja panitia seleksi. Mengusul­kan enam nama ca­lon Sekot Ambon ke KASN itu sebaiknya dari awal tidak perlu ada panitia seleksi.

“Walikota cukup inventarisir siapa pun itu kemudian dikirimkan ke KASN dan selanjutnya Wa­likota yang menen­tukan,” kata peng­amat kebijakan publik, Nataniel Elake kepada Siwalima di Ambon, Kamis (4/11).

Sebagai Pejabat Pembina Kepega­waian (PPK) di Pemkot Ambon, jika Walikota menganulir hasil kerja pansel, Walikota sendirilah yang ti­dak menaati aturan apalagi pemben­tukan pansel telah menguras keua­ngan daerah dengan harapan pansel menghasilkan seorang Sekretaris Kota Ambon yang berkualitas.

Menurut Elake, tindakan Walikota telah melecehkan hasil kerja pansel yang sudah bekerja sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Wali­kota tambahnya tidak boleh memilih berdasarkan selera pribadi, tetapi harus berdasarkan hasil seleksi yang ketat sehingga sekretaris kota terpilih memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk memimpin kota bertajuk manise ini.

“Jangan mengutamakan kepenti­ngan politik karena nanti kepenti­ngan masyarakat yang diabaikan dan yang rugi adalah masyarakat kota Ambon karena tidak menda­patkan pelayanan dari seorang Sek­retaris Kota Ambon yang me­miliki kapabilitas dan kompetensi sebagai pimpinan adminstrasi tertinggi di Kota Ambon,” tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Rusun Ongkoliong Segera Dilaksanakan

Elake menyayangkan langkah yang ditempuh Walikota dengan me­ngirimkan enam nama calon Sek­retaris Kota Ambon kepada KASN.

Dijelaskan, pemerintah telah me­ngatur regulasi perekrutan pejabat tinggi pratama melalui mekanisme seleksi yang melibatkan mereka yang memiliki kompetensi sebagai panitia seleksi dimana terdapat juga Sekda Provinsi Maluku dan bebe­rapa akademisi dengan kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan seleksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai warga kota ini, saya percaya pansel telah bekerja secara profesional sesuai UU, karena itu tidak boleh ada intervensi dari siapapun baik Walikota, Gubernur, KASN atau Mendagri sekalipun. Artinya, jika Pansel Sekot telah menyeleksi dan memperoleh tiga orang yang memenuhi syarat berda­sarkan standar aturan maka kewaji­ban walikota hanya melanjutkan tiga nama bukan lagi menganulir hasil yang dilakukan sedemikian ketat tersebut. KASN nanti merekomen­dasikan dari sana dan barulah dipilih oleh Walikota sebagai PPK,” jelas Elake.

Ketua Pansel Bantah Walikota

Pernyataan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kalau pansel Sekot Ambon kesulitan menentukan tiga nama terbaik, terkesan asbun dan tidak berdasar, serta menga­burkan fakta sesungguhnya.

Pasalnya, seluruh hasil kerja pan­sel sudah dikirim kepada Walikota Ambon. Adapun hasil yang dikirim ke walikota, terdiri dari penilaian administrasi, kesehatan, rekam jejak, asesor dari mabes Polri, kompetensi dan sesi wawancara.

Ketua Tim Pansel Sekot Ambon, Sadli Ie kepada Siwalima Rabu (3/11), mengaku tidak ada kesulitan berarti yang mengakibatkan pansel tidak mampu menilai enam calon itu. Apalagi kesulitan seperti yang digambarkan oleh RL, sapaan akrab Louhenapessy.

Pansel kata Sadli, sudah bekerja sesuai ketentuan. Tindakan selan­jutnya menjadi domain Walikota.

“Bukan  masalah pansel kesulitan menilai, kami punya hasil penilaian itu sudah disampaikan ke Walikota secara resmi. Nanti selanjutnya itu wali­kota yang berproses. Pansel su­dah menilai berdasarkan tahapan-tahapan mulai dari administrasi, rekam jejak, asesor dari mabes Polri, kompetensi, wawancara, sudah selesai dan nilainya sudah diberikan enam nama itu ke pak walikota,” rinci Sadli.

Menurut pelaksana tugas Sekda Maluku ini, pihaknya sudah bekerja sesuai ketentuan, tinggal walikota yang berproses ke pusat untuk meminta rekomendasi.

“Tindakan selanjutnya domain walikota yang berproses untuk minta rekomendasi. tahapan di pansel sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengaku, hasil yang diberikan ke walikota memang berdasarkan abjad, namun disertai dengan nilai-nilainya.  “Kita serahkan hasil ke pak walikota itu memang benar berda­sarkan abjad, tapi disitu ada nilai-nilainya. Semua enam nama itu kita kasih ke pak walikota sesuai dengan nilai. Jadi siapa bilang ada kesulitan tidak ada,” bebernya.

Terpisah, Walikota yang ditanya soal adanya keberatan dari pansel, buru-buru melakukan klarifikasi. Menurutnya, enam nama yang diusulkan itu punya kekuarangan dan kelebihan masing-masing, ka­rena memenuhi persyaratan untuk diajukan.

“Seng, bukan kesulitan. Pansel itu mempertimbangkan enam calon itu memiliki kapasitas yang bagus. Oleh­nya itu pansel memberikan reko­men­dasi untuk melanjutkan kepada KASN untuk memberikan  rekomen­dasi berdasarkan hasil yang pansel sudah rekomendir. Jadi pansel rekomendir itu itu enam-enam. Nanti KASN memberikan pertimbangan berdasarkan hasil penilaian dari pansel itu,” jelas Walikota.

Dikatakan, pansel bukan kesuli­tan, sebab semua sudah oke. Peni­laian pansel itu semua calon me­menuhi persyaratan.

“Bukan kesulitan, semua sudah oke. Cuma itu pansel itu dari enam yang ada itu masing-masing punya kele­bihan dan masing-masing pu­nya kekurangan. Tapi enam-enam itu me­menuhi persyaratan untuk diaju­kan. Itu semua dengan hasilnya dengan nilai. Nanti baru KASN lihat oh ini hasil rekomendasinya,” kata Walikota.

Tak Independen

Pengusulan enam nama calon Sekretaris Kota Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara, secara tidak langsung menunjukan kerja tim seleksi itu rawan disusupi dan tidak independen, termasuk kekhawatiran penguasa kalau kandidat yang diinginkannya tidak lolos seleksi.

Demikian rangkuman pendapat akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu dan staf pengajar di Universitas Darussalam Ambon, Zulki­far Lestaluhu, terkait tarik ulurnya pengumuman nama calon Sekda Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy, Selasa (2/11), beralasan kalau keterlambatan tersebut akibat pansel kesulitan dalam menentukan tiga nama terbaik dari calon yang mengikuti seleksi. “Pansel menga­lami kesulitan,” kata Louhenapessy kepada wartawan Ambon.

Pernyataan Walikota dua periode itu terkesan dipaksakan, karena hasil kerja panitia seleksi, semestinya diumumkan oleh pansel, bukan oleh Louhenapessy sebagai Walikota.

Sesuai pengumuman pansel No­mor 04/PANSEL/PKA/X/2021 yang ditandatangani oleh Sadli Ie sebagai ketua, semestinya nama calon sekda, sudah diumumkan ke publik sejak Kamis (21/10) lalu. Belakangan beredar kabar kalau keterlambatan itu akibat nilai yang dikirim tim asesor Mabes Polri belum diterima.

Namun kepada Siwalima, anggota pansel, Hengky Sirait mengatakan, data penilaian dari tim pansel dan tim assesor Mabes Polri telah dima­sukkan ke sekretariat pansel, tinggal hasilnya dihitung dan diumumkan saja.

Paulus Koritelu menilai, usulan enam nama calon sekot mem­buk­tikan pansel tidak independen. Ka­rena semestinya pansel punya integritas dan independensi dalam diri. Harga diri dan martabat serta keberadaan kapasitas dan kapa­bilitas ditentukan oleh integritas pansel untuk memberi nilai sesuai dengan hasil penilaian yang objektif, komprehensif dan rasional.

“Saya tidak mengerti intervensi itu dari mana, tapi mestinya pansel punya independensi, karena saya juga pernah pansel, pansel untuk uji hal yang sama di sejumlah kabu­paten. Disini kapabilitas dan kapa­sitas pansel dinilai masyarakat,” tandas Koritelu kepada Siwalima Selasa (2/11).

Menurut Koritelu eloknya dalam pengumuman seleksi tidak harus enam nama diloloskan dan diusulkan ke KASN. Sebab kata Koritelu. Tidak mungkin nilai enam calon Sekot itu semua sama.

“Eloknya itu penetapan hasil seleksi oleh pansel  itu tentu di­usulkan kesana itu tidak enam-enam­nya tapi hanya tiga,” ujar Koritelu.

Terpisah, pengamat pemerintahan dari Universitas Darussalam Ambon, Zulkifar Lestaluhu menilai dari cara kerja pansel, publik cepat membaca bahwa telah ada intervensi dalam seleksi Sekot Ambon.

“Dugaan kami ada intervensi. Bahwa ada kandiddat yang sebe­narnya diinginkan penguasa dan ditakutkan tidak gol. Ada aroma intervensi itu sangat kentara dan jelas. Harusnya pansel transparan, kalau memang seperti itu ya pasti ada intervensi, kandidat yang diingin­kan penguasa ditakutkan tidak lolos sehingga diusulkan enam nama,” tandas Lestaluhu.

Berdasar Abjad

Diberitakan sebelumnya, infor­masi lain di pansel menyebutkan, RL sengaja meminta pengumuman nama tiga besar ditangguhkan. Penundaan itu lantaran ada ketidak cocokan antara pansel dan RL, dimana sang Walikota menghendaki pengumu­man itu berdasarkan abjad atau alfabetikal dan bukan melalui sko­ring yang diperoleh.

Pasalnya melalui skoring, RL yang sejak awal menjagokan Agus Riri­mase, harus pasrah karena nilai yang diperoleh Agus, masih ada di bawah calon lain.

“Pak Agus itu nilainya di bawah, makanya dirubah untuk tidak di­umumkan berdasarkan nilai, me­lainkan berdasakan abjad,” ujar sumber Siwalima, Senin (1/11) siang.

Lalu siapa saja tiga nama yang nilainya paling tinggi?

“Tiga nama yang tadi ditulis Si­walima itu betul. Urutannya Enrico, Agus kemudian Semuel,” kata sum­ber yang tak mau namanya dipublis itu.

Sebagaimana diketahui, enam orang calon sekot adalah Asisten Per­ekonomian dan Kesejahteraan Rak­yat Fahmi Salatalohy, Kepala Bappeda-Litbang Enrico Rudolf Matitaputty, Inspektur Kota Ambon, Jacob Silanno dan Kadis Kominfo Joy Adriaanzs.

Selain itu ada pula nama Kadis Kominfo Maluku Semuel Huwae dan salah satu pejabat Pemkot Kupang Agus Ririmasse. (S-50)