AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan, setelah agenda pengawasan tahap pertama selesai akan mengundang seluruh pemerintah kabupaten dan kota guna membahas anggaran pemilihan umum.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (7/3) mengaku, semestinya pembasahan anggaran pemilu antara DPRD Provinsi Maluku dengan kabupaten/kota sudah harus dituntaskan.

Namun, lantaran bertepatan dengan agenda pengawasan, maka rapat koordinasi bersama pemda tidak dapat dilakukan, walaupun kesepakatan besaran anggaran sudah harus ditetapkan bersama antara pemprov dengan pemkab/pemkot.

“Seharusnya kita sudah bahas hanya karena agenda pengawasan jadi setelah selesai kita panggil semua pemkab/pemkot untuk duduk bersama bahas mekanisme pendanaan pemilu dan pilkada serentak 2024,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasane kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/3).

Kendati belum dilakukan pembahasan, namun disela-sela agenda pengawasan, komisi I telah secara langsung menyampaikan persoalan dana hibah pilkada yang mencapai ratusan miliar rupiah dengan pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Ruang ICU dan ICCU di RSUD Haulussy Mubazir

Komisi I juga akan mencari solusi terkait dengan pendanaan pemilu dan pilkada yang akan dilakukan serentak, sebab tidak mungkin anggaran yang mencapai Rp500 miliar lebih ditanggulangi dengan APBD Provinsi Maluku yang hanya Rp3,2 triliun.

Apalagi ditahun 2024 mendatang Pemprov Maluku masih memiliki kewajiban untuk membayar cicilan tahun ketiga hutang PT Sarana Multi Infrastruktur yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Salah satu langkah yang akan kita upayakan untuk disepakati bersama adalah sharing anggaran dengan opsi-opsi yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” tutur Tasane.

Tasane menegaskan, Komisi I pada prinsipnya memahami kondisi keuangan masing-masing daerah, tetapi UU secara tegas memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk menanggulangi pilkada, sehingga tidak mungkin DPRD keluar dari regulasi tersebut. (S-20)