AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam waktu dekat status Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul yang sebelumnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan MBD akan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka kepada Rico akan dilakukan usai proses gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diakhir pekan ini.

“Untuk calon tersangka PPTK, akhir minggu ini sudah kita ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena yang dihubungi Siwalimanews, Kamis (30/3).

Ditanya soal kemungkinan Odie Orno selaku aktor utama dalam kasus ini diperiksa lagi, Wattimena mengaku, keterangan Odie saat dilakukan pemeriksaan awal sudah cukup jelas.

“Pa odie tidak diperiksa lagi, keterangan dipemeriksaan awal sudah cukup,” pungkasnya.

Baca Juga: Delapan Jam Odie Diperiksa Penyidik

Untuk diketahui, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rico Kontul masuk dalam daftar calon tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat di Kabupaten Maluku Barat Daya yang melibatkan, mantan Kadishub MBD Odie Orno.

Nama Rico masuk bidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca rangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk adik Wakil Gubernur Maluku Odie Orno, guna menggali keterlibatan siapa saja dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

“Hasil pengembangan muncul calon tersangka lain yaitu PPTK Rico Kontul, dimana saat kasus ini bergulir yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu Kabid di Dishub MBD,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena, yang dihubungi Siwalimanews, Senin (22/3) lalu. (S-45)