AMBON, Siwalimanews – Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek berinisial ABH alias AK, berhasil diciduk, Jumat (14/10) usai mencabuli Bocah SD yang baru berusia 9 Tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik, kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (19/10) mengungkapkan, korban dicabuli di rumahnya, di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (11/10).

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, kakak Korban mengganti pakaian sekolah, dan kemudian bermain di depan rumah. Sementara korban tetap berada di dalam rumah.

Pelaku yang sudah dirasuki hawa nafsu kemudian melancarkan aksinya dengan menyuruh kakak korban untuk pergi membeli rokok, sehingga pelaku punya kesempatan untuk melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Baca Juga: Gempa 5,1 Guncang SBT

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku memanggilnya dan menyuruh membeli rokok, setelah kakak korban pergi pelaku langsung masuk ke dalam rumah, dan mencabuli korban,” beber kasat.

Aksi biadap pelaku ini kata kasat, terhenti setelah kakak korban datang membawa rokok, dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah Korban.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakannya kepada orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tua yang tidak terima langsung mengadu ke polisi pada Rabu (12/10).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas kasat. (S-10)