Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit
DALAM rapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melempar sinyal terkait dengan kelanjutan program restrukturisasi kredit di industri perbankan. Dengan mengacu pada data regulator, restrukturisasi kredit terus melandai, yang mengindikasikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
OJK melaporkan hampir 40% debitur yang menjalani restrukturisasi, kini sudah mulai keluar dari program relaksasi. Ini menjadi indikasi, debitur sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Hanya, dalam laporan kepada parlemen, OJK melihat sejumlah sektor usaha, seperti akomodasi makanan dan minuman, serta sektor realestat dan persewaan, masih belum sepenuhnya bangkit.
Secara regional, pelaku usaha di sektor pariwisata dan turunannya, khususnya perhotelan, restoran dan kafe (horeka), yang di Bali, Nusa Tenggara dan daerah-daerah wisata lainnya seyogianya mendapatkan perhatian khusus dari regulator, terkait perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi covid-19.
Maka, terhadap usulan dari berbagai pihak untuk perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi covid-19, tepat jika OJK mencermatinya dengan melakukan pendekatan khusus. Maksudnya, tidak semua sektor mendapat fasilitas relaksasi lanjutan, tetapi hanya sektor dan subsektor usaha tertentu. Ini untuk menciptakan keadilan, baik bagi bank maupun debitur pelaku usaha.
Bahkan, secara khusus pemerintah melalui Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian mendorong OJK untuk memperpanjang restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pandemi hingga April 2024, guna menguatkan pemulihan UMKM dan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kelemahan Pemerintah Sebagai Regulator dan Stabilisator Keuangan NegaraUsulan tersebut mengemuka pada saat rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada semester I/2022. Ini lantaran, masih terdapat debitur KUR yang meminta relaksasi karena kegiatan usahanya belum sepenuhnya pulih. Usulan ini logis karena diyakini tidak semua pelaku usaha dapat pulih sampai dengan batas waktu berlakunya perpanjangan ketentuan restrukturisasi kredit pada Maret 2023 nanti.
Lebih dari itu, segmen UMKM telah menorehkan peran penting sebagai critical engine atau buffer, dalam pemulihan perekonomian nasional dengan menggerakkan ekonomi rakyat hingga pada level terkecil. Urgensi peran UMKM tersebut menjadi perhatian utama pemerintah untuk dapat memberikan dukungan bagi UMKM, salah satunya melalui akses pembiayaan KUR.
Urgensi perpanjangan
Wacana perpanjangan restrukturisasi kredit, yang mestinya berakhir pada Maret 2023, terus disuarakan oleh industri perbankan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan diri dunia usaha setelah situasi pandemi covid-19. Bak gayung bersambut, wacana ini tak hanya mendapat respons positif dari pelaku perbankan dan dunia usaha, tetapi juga dari kalangan pelaku industri asuransi umum. Bagi pelaku industri asuransi umum, perpanjangan relaksasi kredit dapat mengurangi potensi klaim asuransi kredit di perusahaan asuransi.
Saat ini, kalangan perasuransian penerbit polis asuransi kredit tengah melakukan perbaikan portofolio asuransi kredit, termasuk dalam melakukan pencadangan teknis guna mengantisipasi munculnya risiko kredit perbankan. Mereka mendukung sekali wacana ini karena akan memberikan waktu yang lebih luas untuk perbaikan pencadangan yang ada sehingga kinerja industri asuransi umum tetap terjaga dengan baik.
Program relaksasi kredit perbankan yang masih berjalan pun turut membantu perbaikan earned claim ratio dari portofolio asuransi kredit di 2022. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sampai dengan kuartal I/2022 lalu, pangsa pasar premi asuransi kredit tercatat sebesar 14,6%; peringkat ke-3 terbesar setelah asuransi properti sebesar 25,5% dan asuransi kendaraan bermotor sebesar 21,1%.
Kedua kelompok dengan premi terbesar bagi asuransi umum itu, sepanjang pandemi covid-19, juga memperoleh insentif dari pemangku kepentingan. Sektor properti, misalnya, mendapat berbagai fasilitas perpajakan dan bisnis kendaraan bermotor juga memperoleh fasilitas keringanan.
Kalangan perusahaan reasuransi, dan konsorsium asuransi, juga diuntungkan dengan perpanjangan regulasi restrukturisasi kredit terdampak covid-19. Dalam memitigasi risiko kredit, lazimnya perbankan dan perusahaan pembiayaan menempatkan risikonya melalui asuransi kredit yang diterbitkan perusahaan asuransi.
Di samping itu, lazimnya sebagian nilai pertanggungan direasuransikan ke perusahaan reasuransi. Bahkan, jika nilai pertanggungannya besar, untuk memitigasi risiko, pertanggungannya disindikasikan dengan asuransi-asuransi lain dalam bentuk konsorsium atau koasuransi.
Saat perbankan melakukan analisis kemampuan debitur yang baik dalam pemberian kredit, maka kualitas kredit yang dikucurkan diperkirakan akan tetap terjaga baik.
Di samping itu, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dari regulator ini juga sangat membantu kalangan dunia usaha. Karena diharapkan memberi waktu yang cukup untuk memperbaiki struktur kredit maupun pelaksanaan kewajibannya ke bank. Ketika relaksasi berakhir, debitur diharapkan bukan hanya mampu bertahan, tetapi kemampuan usahanya juga meningkat. Debitur juga tidak memiliki masalah dengan fasilitas kredit yang sudah dinikmatinya. Dengan perpanjangan relaksasi kredit, status kredit masih dapat dicatat sebagai kredit lancar. Hal ini tentunya dapat mengurangi potensi klaim asuransi kredit di perusahaan asuransi dan reasuransi.
Pada saat bersamaan, perusahaan asuransi juga perlu melakukan pencadangan teknis yang tepat terhadap pertanggungan risiko kredit jangka panjang, di mana dinamika ekonomi domestik dan global ke depan sulit diprediksi dengan pasti. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan kewajibannya dengan baik, saat terjadi klaim asuransi kredit yang diajukan oleh bank. Mekanisme ini akan menjamin ekosistem kredit menjadi baik, dan berdampak kepada stabilitas dunia usaha.
Untuk meniadakan potensi moral hazard, maka dalam proses perpanjangan restrukturisasi kredit pada sektor tertentu dan di regional tertentu, perbankan wajib melakukannya dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, berintegritas dan melakukan mitigasi risiko secara memadai. Pemantauan dan evaluasi terhadap proses perpanjangan restrukturisasi kredit, juga dilakukan dengan disiplin sehingga kepatuhan terhadap rambu-rambu yang diberlakukan terpenuhi dengan baik. Last but not least, debitur yang kreditnya diperpanjang restrukturisasinya juga harus menunjukkan iktikad baik, kooperatif, dan terbuka.
Singkat kata, kebijakan yang memberikan waktu tambahan untuk restrukturisasi kredit tentu akan dapat mengurangi risiko kenaikan loan at risk (LaR), dan pada gilirannya mengurangi beban klaim di sektor perasuransian. Oleh: Ryan Kiryanto Ekonom dan Co-Founder & Dewan Pakar Institute of Social, Economic and Digital (ISED)
Tinggalkan Balasan