KORUPSI merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luar biasa sehingga disebut sebagai lembaga superbody agar mampu mengungkap praktik licik dan kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun.

Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillan­ce  dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan publik.

Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK.

KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Harapan DPP PDIP Bijaksana

Hal ini dilakukan mengingat kepatuhan hukum masyarakat Indonesia masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tugas pokok tersebut merupakan bentuk penguatan eksistensi KPK sekaligus obat mujarab untuk meminimalkan penyakit menular korupsi yang sudah sempat mewabah di seluruh aspek kehidupan.

Pekan lalu, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha kafe dan restoran serta aset pemerintah di Kota Ambon dalam membayar pajak.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD, serta mencegah upaya penyimpangan pendapatan.

pengawasan dan bimbingan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau  e-tax di hotel dan restoran membuahkan hasil yang baik.

Kerja sama KPK dan Pemkot Ambon difokuskan pada empat sektor pajak yakni restoran dan hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), parkir dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seluruh transaksi dipantau langsung melalui ponsel, jika dalam sehari transaksi tidak berjalan maka KPK akan meminta petugas untuk memantau proses pembayaran pajak. (*)