Ungkap Keterlibatan Kadishut Maluku
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Kejari Malteng. Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie yang diduga terlibat dalam kasus ini. Nama Sadli Ie disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie telah diperiksa pada Selasa 10 Maret lalu oleh tim penyidik Kejari Malteng. Kurang lebih empat jam diperiksa, Sadli didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Status Sadli Ie sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
Pusat Kajian Strategi dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram) meminta penyidik Kejari Malteng mengungkapan dugaan keterlibatan Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Rekaman percakapan antara Fence Purimahua dan Sadli Ie bisa dijadikan salah satu bukti.
Baca Juga: Terhambatnya Audit CBP TualRekaman percakapan itu telah dikantongi penyidik, dan harus ditindaklanjuti. Sadli Ie diduga memiliki peran penting dalam kasus illegal logging di Desa Solea. Kepala Kejari Malteng menjamin tidak meloloskan siapapun. Karena itu, Sadli Ie tidak boleh diloloskan.
Mantan anak buah Sadli, Fence Purimahua sempat melakukan perlawanan hukum terhadap Kejari Malteng. Fence keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tugas pokoknya. Namun perlawanannya kandas. Pengadilan Negeri Masohi menolak gugatan praperadilannya.
Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Malteng, penyidik Kejari Malteng kembali melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea. Tetapi penyidikan jangan hanya sebatas empat tersangka yang telah ditetapkan. Peran Sadli Ie harus diungkap.
Hingga kini penyidik Kejari Malteng tak transparan soal rekamanan percakapan antara Fence dan Sadli Ie. Rekamanan itu haru dijelaskan biar tidak menimbulkan prasangka.
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakkan Hukum Wilayah Maluku-Papua telah menetapkan Komisaris CV SBM Imanuel Quadarusman alias Yongki sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik UPT Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua menemukan bukti CV SBM melakukan pembalakan liar. Izin yang dikantongi CV SBM adalah perkebunan pala. Namun ia menyalahi izin, dan melakukan illegal logging. Saat ini penyidik Gakkum Maluku-Papua masih mendalami penyidikan. Peran Sadli Ie sebagai Kepala Dinas kehutanan Maluku juga harus didalami. Tak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. (*)
Tinggalkan Balasan