AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi terus meng­ung­kap bukti-bukti dugaan Tin­dak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy sebagai tersangka.

Ketua Tim JPU Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), Tau­fiq Ibnugroho mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 100 lebih saksi terkait dugaan TPPU mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy

RL sapaan akrab Louhena­pessy menjelaskan, ratusan saksi yang diperiksa itu terdiri dari ASN di lingkup Pemkot Am­bon maupun rekanan.

“Terkait perkara TPPU RL penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai kalangan baik swasta maupun ASN lebih dari 100 saksi,” Taufiq dalam pesan whatsappnya kepada Siwalima, Kamis (21/9).

Ditanya soal ASN mana yang telah diperiksa dirinya mengaku ASN pada Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Honorer Satpol PP SBB Adu Mulut dengan Penjabat

“Kalau pihak swasta yakni reka­nan, sementara dari unsur ASN, mereka yang di Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.

Sebelumnya Taufiq juga menje­laskan, dalam tahapan proses penyi­dikan TPPU yang menyeret mantan Walikota Ambon, RL oleh KPK masih terus berjalan.

Lembaga anti rasuah itu akan me­meriksa sejumlah saksi untuk membuktikan TPPU RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.

RL merupakan tersangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

“Perkembangnya masih dalam penyidikan. sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya pak RL. Dan itu sedang berjalan.,” tegas Taufiq ke­pada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, pekan lalu.

Dikatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari rekanan dan ASN Pemkot Ambon.

“Untuk saksi-saksi berapa jumlah­nya yang lebih tahu itu penyidik ya, namun saksi saksi tersebut yang telah diperiksa dari unsur ASN dan juga swasta,” Ujar Taufiq

RL sebelumnya telah dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon maupun MA.

Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Walikota Ambon dua pe­riode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.

MA Tetap Vonis 5 Tahun

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL, dengan pidana tetap 5 tahun penjara memperkuat vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Kuasa hukum RL, Edward Diaz mengatakan, MA sudah menjatuhi vonis atas terdakwa RL, terhadap kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

“Kasasi dari MA terkait kasus RL sudah turun. RL tetap di hukum 5 tahun, hanya saja untuk uang pengganti yang bersangkutan kembalikan sekitar Rp500 juta lebih sesuai amar putusan,” ujar Diaz, Senin.

Mengapa hanya kembalikan uang pengganti sekitar Rp500 juta lebih, kata Diaz, karena terdakwa sudah kembalikan uang pengganti dari total Rp8 miliar lebih sebesar Rp7 miliar lebih.

“Jadi intinya terdakwa tinggal hanya kembalikan uang sebesar itu. Jika tidak kembalikan maka diganti dengan pidana subsider 6 bulan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/9). (S-26)