AMBON, Siwalimanews – Empat jam lamanya jaksa memeriksa mantan Kepala Bidang Cipta Karya, dalam upaya mengungkap Proyek Air Bersih Haruku.

Guna mengungkap dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku yang mengkrak, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/3) memeriksa mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU Maluku, Andreanita Sulistiorini.

Andreanita diperiksa oleh jaksa Adjit Latuconsina sejak pukul 10.00 WIT dan berakhir pada jam 14.00 WIT. Ia dihujani puluhan pertanyaan terkait dengan proyek air bersih pulau Haruku.

Dalam proyek ini, Andreanita yang kala itu menjabat Kepala Bidang Cipta Karya, diberi tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Di jabatan Kabid Cipta Karya, Andrea­nita hanya bertahan beberapa bulan, sebelum kemudian dilengserkan dari jabatan tersebut pada Rabu, 21 April 2021 lalu.

Sebagai PPK, Andreanita dinilai sangat mengetahui proyek air bersih di Haruku, sehingga kejaksaan memiliki kewenangan memanggil yang bersangutan guna dimintai keterangan.

Baca Juga: Jaksa Periksa Proyek Air Bersih Haruku Mangkrak Akui Kumpul Data

Informasi yang diperoleh Siwa­-lima, sebanyak 8 pejabat Dinas PUPR yang telah dimintai ketera­ngan oleh kejaksaan terkait proyek air bersih Haruku. Baik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bendahara pengeluaran, benda­hara hingga pembantu PPTK.

Kata sumber tersebut, selanjut­nya penyelidik Kejaksaan Tinggi akan mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan hasil on the spot yang diperiksa oleh ahli untuk diselanjutnya akan mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ataukah tidak.

Namun sumber ini berharap, kasus ini bisa dituntaskan mengingat nilai anggaran yang gelontarkan proyek air bersih Haruku ini sangag fantastis mencapai 12,4 miliar yang jika dihitungan secara detail maka akan memperoleh kerugian negara yang sangat besar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima me­-nyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp mengungkapkan, kasus tersebut masih didalami oleh tim jaksa.

“Kasusnya masih didalami oleh tim,” ujarnya singkat.

Wahyudi belum mau berko­men­tar lebih jauh terkait dengan pemeriksaan tersebut ataupun soal kasus proyek air bersih Haruku ini, karena masih dalam pengumpulan data dan keterangan.

Ahli Turun Periksa

Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.

“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan informasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negaranya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Rohomoni dan Kabauw. Di Rohmoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.

Jika diaudit untuk lima lokasi proyek air bersih tersebut, lanjut sumber ini, maka kerugian negaranya pasti besar. karena anggaran 12,4 miliar hanya untuk lima lokasi saja maka tentu saja kerugian negaranya besar.

“Karena pipa-pipa yang ditanam itu tidak sesuai dengan spek, misalnya untuk 4 inci hanya dipasang 3 inci saja,” katanya.

Sementara itu, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membantah ada tim kejaksaan yang turun ke Haruku. “Tidak ada,” ujarnya singkat.

Jangan Tebang Pilih

Kendati telah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, namun Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek air bersih dengan nilai kontrak 12.4 miliar rupiah tersebut.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek air bersih guna mencari alat bukti.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana Jaksa sebagai penyidik ketika menerima laporan tentang adanya tindak pidana korupsi, maka harus mendalami termasuk dengan melakukan pemeriksaan sebagai dasar dalam menentukan langkah ke depan.

Pasca pemeriksaan lapangan tersebut, kata Pellu saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/3), Kejati Maluku harus tranparan kepada publik menyangkut dengan hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyangkut materi pokok penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi tersebut.

“Kalau jaksa sudah turun maka ini langkah baik, tetapi harus diikuti dengan tranparansi dari kejaksaan tinggi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum dalam kasus korupsi ini. Termasuk tidak boleh tebang pilih,” tegas Pellu.

Dijelaskan, persoalan gagalnya pembangunan proyek air bersih merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh disepelekan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sebab air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tetapi jika dalam kenyataannya ternyata, anggarannya ikut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maka Kejati Maluku bertanggungjawab untuk mengusut hingga tuntas kasus ini agar masyarakat puas dengan keberadaan kejaksaan.

Pellu menegaskan, sebagai lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus korupsi, Kejati Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun termasuk dari kekuasaan di daerah ini karena akan melecehkan kepercayaan publik.

“Kalau Kejati saja sudah diintervensi maka apa lagi yang harus diharapkan oleh masyarakat yang mencari keadilan, padahal para jaksa digaji dengan uang rakyat,” ujar Pellu.

Karenanya sebagai wujud dari pertanggung jawaban kepada publik, maka apapun hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyangkut dengan substansi perkara harus disampaikan kepada publik, agar Kejaksaan Tinggi tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Harus Transparan

Sementara itu, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan kinerja Kejati Maluku saat ini sedang disoroti dalam pengusutan sejumlah kasus besar karena dinilai lamban dalam proses penegakan hukumnya.

Dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih di lima lokasi di Kecamatan Pulau Haruku, Kejaksaan Tinggi Maluku harus lebih transparan kepada publik menyangkut dengan setiap tahapan perkara yang dilakukan.

“Dalam penyelidikan dan penyidikan memang Kejaksaan Tinggi memilki SOP yang membatasi ruang gerak jaksa, namun sepanjang tidak menyangkut pokok perkara tidak salahnya juga diungkapkan kepada publik sebagai wujud dari tranparansi itu,” ujar Batmomolin.

Menurutnya, nilai proyek pembangunan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku cukup besar dan fantastis mencapai 12.4 miliar rupiah, tetapi hasil dari anggaran daerah ini tidak dirasakan oleh masyarakat sehingga menjadi tugas Kejati Maluku untuk mengusut hingga tuntas.

Kejati, kata Batmomolin, harus mampu mewakili kepentingan masyarakat untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan oleh daerah dinikmati masyarakat dan jika tugas tersebut tidak dilakukan maka Kejaksaan Tinggi telah ikut bersama-sama melakukan kejahatan kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, kita juga mengingatkan Kejaksaan untuk tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mau diintervensi oleh siapapun apalagi perkara ini pasti melibatkan begitu banyak pejabat di Maluku,” tegasnya

Akui Kumpul Data

Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.

Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, auntuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan.

“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-05)