AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Covid Maluku tahun 2020-2021.

Dari kasus yang dilaporkan mas­yarakat, diketahui miliaran rupiah diduga telah diselewengkan.

Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperun­tukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organi­sasi perangkat daerah eselon II lingkup Pemprov Maluku, yang berjumlah 38 OPD.

Baca Juga: Polisi Maksimal Usut Kasus Bupati Malra, Pelapor Hambat

Diduga, anggaran tersebut di­pangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Kuat dugaan anggaran bernilai ratusan miliar itu disalahgunakan, sehingga untuk membuktikan borok pengelolaan anggaran tersebut, Kejati Maluku akan memintai ke­terangan Sekda Maluku, Saldi Ie.

Pemeriksaan terhadap Saldi yang masih bertugas sebagai Kadis Kehu­tanan Provinsi Maluku, mendapat dukungan luas dari masyarakat, dengan harapan kasus ini bisa tuntas. Karena sangat disayangkan anggaran Covid justru disalahgu­nakan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menjelaskan, jika memang ada laporan terkait penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan maka wajib ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

“Kalau memang ada laporan du­gaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh masyarakat maupun LSM maka itu wajib diusut oleh kejak­saan,” tegas Alkatiri kepada Siwa­lima melalui sambungan selulernya, Kamis (14/9) malam.

Alkatiri mengungkapkan, pande­mi Covid-19 telah menghantam semua aspek penyelenggaraan peme­rintahan dan pembangunan, akibatnya terjadi refocusing ang­garan yang berdampak pada se­jumlah kebutuhan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Menurutnya, jika anggaran yang fantastis tersebut diduga disalahgu­nakan maka wajib diusut dan siapa­pun yang terlibat harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Alkatiri mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui indikasi dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 pada aspek belanja apa sebab ruang lingkup penanganan Covid-19 cukup luas.

Refocusing anggaran yang dari APBD tahun 2020 maupun 2021 dengan nilai yang cukup besar difokuskan pada berbagai aspek seperti, pembelian alat kesehatan, alat pelindung diri dan sebagainya.

“Banyak hal yang dibiayai den­gan anggaran Covid-19 itu, contoh APD, alkes dan masih banyak hal jadi ini mestinya diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” je­lasnya.

Menurutnya, dalam setiap pene­gakan hukum pasti ada asas praduga tak bersalah sehingga tanpa men­dahului hasil pengusutan maka semua pihak harus dianggap tidak melakukan tindakan apapun.

“Kita berharap Kejaksaan Tinggi Maluku tetap profesional untuk mengusut laporan ini sehingga benar-benar memberikan efek jerah bagi oknum yang diduga terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.

Langkah Tepat

Terpisah, akademisi Hukum Uni­dar, Rauf Pellu memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku.

Walaupun kasus ini masih sifat­nya klarifikasi, lanjut Pellu, tetapi klarifikasi itu juga bagian dari proses penyelidikan untuk menemukan berbagai bukti-bukti dari dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid Maluku itu.

Karena itu, Pellu meminta kejak­saan untuk membongkar borok pe­nyalahgunaan anggaran Covid 2020-2021 di lingkup Pemerintah Pro­vinsi Maluku, termasuk meme­riksa pimpinan OPD yang mengelola anggaran itu.

Dia juga mendukung langkah ke­jati untuk memeriksa Sekda Maluku, Sadli Ie dan berharap lembaga korps adhyaksa transparan dalam pena­nganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kejati mestinya bersikap tegas dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemprov Maluku melalui anggaran refocusing untuk penanganan dan pemulihan pasca Covid-19 tersebut. Disana kita bisa melihat ada unsur dugaan penyalahgunaan keuangan negaranya, sehingga siapapun dia yang terkait dengan kasus ini termasuk Sekda yang akan diperiksa, harus segera dilakukan,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (14/9).

Pellu mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekda dan kadis-kadis lainnya yang menangani anggaran dana Covid tersebut untuk menge­tahui apakah pengelolaan itu sudah sesuai atau tidak. Dan jika ada bukti-bukti kuat yang ditemukan oleh kejati maka tentu kejati dengan kewe­nangan yang diberikan oleh un­dang-undang, akan meningkatkan perkara ini.

Pellu memberikan dukungan bagi aparat kejaksaan untuk mengung­kapkan borok pengelolaan anggaran Covid Maluku tahun 2020-2021.

Dukung Jaksa

Selain Pellu, terpisah praktisi hukum Edward Diaz juga mendu­kung Kejati Maluku mengusut dan mengungkapkan kasus dugaan tin­dak pidana korupsi anggaran dana Covid Provinsi Maluku.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/9) Diaz me­ngatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Covid ter­sebut, harus terus dilakukan untuk mencari fakta dan data kasus ini.

“Mau jabatannya atau apapun itu, jika ada ke terkaitnya dengan kasus ini harus panggil dan meminta kla­rifikasi mereka,” ucap Diaz.

Dia berharap kasus ini bisa tun­tas, dan pejabat siapapun yang di­panggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Maluku haruslah koo­peratif, guna membantu kejaksaan dalam mencari data dan fakta.

Pengungkapan data dan fakta penting bagi lembaga aparat pene­gak hukum ini untuk menemukan siapapun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dia berharap, kasus ini bisa tuntas sehingga bisa diketahui oleh publik dimana dalam penuntasannya juga kejaksaan bertindak transparan.

Sekda akan Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi akan memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.

Kepastian pemeriksaan Sadli, diungkapkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (13/9) siang.

Kareba mengungkapkan, pemanggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.

“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.

Kata Kasi Penkum, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.

“Jadi apapun bentuknya namanya laporan masyarakat semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klarifikasi. Semua sementara berjalan,” tandasnya.

Ditanya siapa saja kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan, Kareba menolak berkomentar dengan alasan masih dalam bentuk klarifikasi. “Jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa kepala dinas telah diminta klasifikasinya, salah satunya kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku.

Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat namun enggan sebut siapa oknum pejabat yang dipanggil tersebut.

“Kita tidak bicara jabatan atau apapun itu. Siapapun dia jika ada keterkaitannya dengan kasus ini, maka kita akan panggil dan minta klarifikasi mereka, sebab kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” cetus Kasi Penkum.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie. Sadli Ie dimintai keterangan nantinya dalam kapasitas sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu OPD dari 38 OPD yang dipangkas anggaran 10 persen untuk penanganan Covid-19 saat itu. (S-20)