AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan penyalahgunan anggaran proyek air bersih SMI Haruku.

Buktinya setelah sebelumnya dua saksi dari Dinas PUPR Maluku digarap jaksa, kembali, kemarin (27/2) Kejati Maluku memeriksa empat pejabat Dinas PUPR sebagai saksi.

Informasi yang berhasil diper­oleh Siwalima, empat pejabat Dinas PUPR yang diperiksa dibagian intelejen Kejati Maluku yaitu, NM, VK, EL dan NS.

Sumber yang want-wanti nama­nya dikorankan ini mengakui, per­mintaan keterangan dilakukan kemarin di kantor Kejati Maluku, sekitar pukul 10.00 WIT.

Sayangnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ketika dikonfirmasi Siwalima di Kejati Maluku, Senin (27/2)  mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan. “Nanti akan dicek,” ujarnya singkat. Namun hingga be­rita ini naik cetak, tak ada penjelasan lanjut dari Kareba.

Baca Juga: Pria tanpa Identitas Tewas di Pasar Gotong Royong

Diminta Konsisten

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Reimon Supusepa kepada Siwalima, Sabtu (25/2) mengatakan, langkah Kejati mengusut kasus dugaan korupsi dana SMI, proyek air bersih Haruku yang mangkrak, merupakan langkah tepat.

Karena itu, Kejati Maluku diingat­kan untuk konsisten dalam mem­bongkar borok air bersih SMI milik Dinas PUPR Provinsi Maluku yang tersebar di Desa Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu, Ke­camatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kalau proses pembangunan air bersih itu tidak berjalan dan dirasakan masyarakat, maka ada indikasi kerugian keuangan negara yang sudah terjadi,” ungkap Supusepa saat diwawancarai melalui telepon selulernya.

Karenanya, lanjut dia, Kejati Maluku dalam kewenangan dan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang, maka harus mengungkapkan penyebab proyek miliar rupiah ini tidak berjalan alias mangkrak, apalagi anggaran telah cair seluruhnya.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus ini maka perlu ada ketegasan dari kejaksaan karena ketika telah mulai memeriksa perkara maka, sejak saat itu kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke publik terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi itu.

Tambah dia, publik harus me­ngetahui sejauh mana proses pe­meriksaan yang dilakukan kejak­saan, jangan sampai perkara ini menjadi perkara yang mangkrak dan tidak bisa ditingkatkan ke penyi­dikan, akibat tidak ada keseriusan dari kejaksaan untuk menemukan alat bukti.

“Kejaksaan harus serius dalam menemukan bukti dan tahap pe­nyidikan merupakan pintu masuk berdasarkan laporan dari masyarakat termasuk temuan dari jaksa,” ujar Supusepa.

Lanjutnya, jika sudah ada peme­riksaan saksi maka jaksa sudah men­coba untuk menemukan alat bukti sebagai dasar untuk meningkatkan ke tahap penyidikan ,hanya saja keseriusan itu harus diekspos ke publik agar diketahui publik.

“Fungsi jaksa dalam mencari bukti dalam tahap penyelidikan meru­pakan hal penting, maka keterangan saksi yang diperiksa harus lebih dari satu tetapi yang penting harus dilihat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ketika sudah ada pemeriksaan saksi maka kejaksaan hanya me­lengkapi alat bukti disamping surat, audit BPKP dan alat bukti lain yang ditemukan untuk memperkuat ke­jaksaan untuk meningkatkan per­kara.

Supusepa menegaskan, jika kejaksaan aerius untuk mengusut maka pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Biasanya kalau minimal dua alat bukti sudah ditemukan, maka de­ngan sendirinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” cetusnya.

Berharap Tuntas

Terpisah, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengharapkan, Kejati Maluku harus konsisten dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak tiba-tiba hilang di tengah jalan.

Kejati juga diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Maluku, sebab masyarakat dapat menilai miring kinerja kejaksaan.

Kata dia, saksi-saksi yang dipe­riksa harus kooperatif untuk mem­buka kasus sebagai upaya membantu jaksa dalam mengungkapkan kasus yang merugikan masyarakat Maluku khususnya di Kecamatan Haruku.

Jika Kejati Maluku dalam peme­riksaan terdapat indikasi keterli­batan orang nomor satu atau nomor dua bahkan Kepala OPD sekalipun, maka harus dilakukan pemeriksaan.

“Kalau kedapatan adalah per­bua­t­an sengaja maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” pintanya.

Sebagaimana diberitakan, kasus air bersih yang dibiayai dari APBD hasil pijaman PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp13 miliar, mangkrak.

Seperti dikutip dari laman www.lpse.maluku­pro.go.id, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36.

Andai proyek tersebut selesai dikerjakan, kelangkaan air bersih di beberapa desa yang ada di Pulau Haruku, bisa teratasi.

Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020, namun sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, proyek air bersih ini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.

Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. 6,2 miliar.

Bahkan informasinya sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 25 persen berikutnya, senilai Rp3.120.997.250.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse­.maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mum­rajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga kon­sultan pengawasan. Padahal, de­ngan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, hingga kini proyek air bersih di Haruku terbengkalai dan tak kinjung dini­kmati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum terpasang, bukan itu saja, sudah sekitar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (23/2) terkait hal ini meminta Siwalima menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. “Coba cek di Kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Namun begitu berita ini naik cetak, Kasi Penkum tidak  merespon konfirmasi Siwalima.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­ruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PIPT) meng­klaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas diker­jakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pe­mulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan diker­jakan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bung­kan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi.Tidak ada masalah yang ter­buang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-20)