AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Polres Aru hingga saat ini ma­sih menunggu hasil Pe­nghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Ba­dan Pemeriksa Keua­ngan (BPK) RI.

Hasil audit BPK tersebut penting untuk selanjutnya, tim penyidik Polres Aru mengumumkan ter­sangka kasus du­gaan korupsi penya­lah­gunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wa­kil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 di KPU Aru.

“Kita tinggal menunggu hasil audit PKN dari BPK RI,” ungkap Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam ke­terangan persnya kepada wartawan, Senin (30/1).

Kapolres janji jika pekan depan hasil audit PKN belum keluar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK agar, PKN segera ke­luar sehingga pihaknya bisa mene­tapkan tersangka.

Sebelumnya, Kapolres menjamin hasil audit perhitungan kerugian negara itu dalam waktu dekat diperoleh pihaknya.

Baca Juga: Amir Rumra: Copot Bendahara RS Haulussy

“Kita tinggal menunggu hasil dari BPK RI. Insya Allah dalam waktu dekat bisa keluar untuk perhitungan kerugian negara, dan akan kita tinggal lanjuti untuk penetapan tersangka,” janji Kapolres.

Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru ter­kait dengan satu bulan gaji yakni Ja­nuari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, semen­tara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dila­kukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat peng­geledahan yang dikeluarkan PN Dobo.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyim­pangan, penyalahgunaan dana hi­bah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pe­laksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Peru­bahan 2020 sebesar Rp24.000.000. 000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, benda­hara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 ko­misoner dan 1 kabag yang sudah di­panggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK RI

Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-11)