Polres Tanimbar Ringkus Dua Pengedar Narkoba
SAUMLAKI, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dua tersangka yaitu YB dan ETW. Mereka menggunakan modus dengan menyimpan narkoba jeni sabu-sabu didalam sepatu, serta berencana mengedarkan atau menjual di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Aksi dua tersangka ini akhirnya dibekuk polisi pada waktu berbeda. YB pada Jumat (27/1) sedangkan ETW ditangkap pada Sabtu (28/1) di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan.
Demikian diungkapkan, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya dalam keterangan persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery kepada wartawan di ruang Vicon Polres Tanimbar, Senin (30/1).
Kapolres menyebutkan, pertama kali pihaknya berhasil menangkap tersangka YB pada Jumat (27/1) sekitar pukul 09.30 WIT, setelah pengembangan barulah ditangkap ITW pada Sabtu (28/1).
Baca Juga: Umumkan Tersangka KPU Aru, Polisi Tunggu Hasil PKN“Adapun dari kasus ini kita dapat amankan dua orang tersangka. Dimana pertama kali kita berhasil mengungkap tersangka dengan inisial YB, pada hari Jumat (27/1) pukul 09.30 WIT. Dimana yang bersangkutan bersama seseorang yang akan kita jadikan sebagai saksi. Saksi tersebut diminta untuk menjemput narkotika itu. Informasi awalnya narkoba tersebut digunakan sedikit dan sisanya diedarkan atau dijual di wilayah Kepulauan Tanimbar,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu, satu plastik berukuran 1,5 gram, plastik klip 100 buah, 1 buah dompet, 1 buah kaca, uang tunai 2 juta rupiah (pecahan 100 ribu), satu pasang sepatu hitam (merk Delmora) ukuran 41.
Kata Kapolres, dari sepatu dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika, sedangkan 1 buah HP merk Realmi C15 warna biru dan 1 buah dos sepatu. “Dari situ kemudian tersangka kita bawah ke polres tepatnya ke Satuan narkoba untuk lakukan pemeriksaan. Kita berhasil mengungkap dari YB bahwa ada rekannya yang memesan barang yang sama pula, sehingga tepatnya hari Sabtu (28/1) dia ditangkap.
“Terungkap lagi dengan modus yang sama dengan cara diselipkan/disimpan didalam sepatu dengan jumlah yang banyak yaitu, dua paket yang berisikan narkotika golongan I yang diduga sabu-sabu, Dengan berat total dari kedua paket tersebut 2,03 gram, 20 plastik berukuran kecil, 1 buah botol plastik bekas (merk Aqua) yang sudah dipersiapkan untuk memakai narkotika tersebut, Dengan tersangka inisial ETW. Ditemukan juga 1 pasang sepatu hitam merk Delmora, 1 buah dos sepatu, 1 buah hp merk Oppo A54 warna hitam,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, dua tersangka ini dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki dan menyimpan dan atau masih menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika,” Ungkap Kapolres. (S-26)
Tinggalkan Balasan