SAUMLAKI, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk dua pe­ngedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanimbar Selatan.

Dua tersangka yaitu YB dan ETW. Mereka menggu­nakan modus dengan me­nyimpan narkoba jeni sabu-sabu didalam sepatu, serta berencana mengedarkan atau menjual di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar.

Aksi dua tersangka ini akhirnya dibekuk polisi pada waktu berbeda. YB pada Jumat (27/1) sedangkan ETW ditangkap pada Sabtu (28/1) di wilayah Kecamatan Tanim­bar Selatan.

Demikian diungkapkan, Kapolres Kepulauan Tanim­bar, AKBP Umar Wijaya da­lam ke­terangan persnya di­dampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery ke­pada wartawan di ruang Vi­con Polres Tanimbar, Senin (30/1).

Kapolres menyebutkan, pertama kali pihaknya berhasil menangkap tersangka YB pada Jumat (27/1) sekitar pukul 09.30 WIT, setelah pengembangan barulah ditangkap ITW pada Sabtu (28/1).

Baca Juga: LIRA Pesimis Kasus Dugaan Korupsi SBB Tuntas

“Adapun dari kasus ini kita dapat amankan dua orang tersangka. Dimana pertama kali kita berhasil mengungkap tersangka dengan inisial YB, pada hari Jumat (27/1) pukul 09.30 WIT. Dimana yang bersangkutan bersama seseorang  yang akan kita jadikan sebagai saksi. Saksi tersebut diminta untuk men­jemput narkotika itu. Informasi awalnya narkoba tersebut diguna­kan sedikit dan sisanya diedarkan atau dijual di wilayah Kepulauan Tanimbar,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi ber­hasil mengamankan satu paket sabu-sabu, satu plastik berukuran 1,5 gram, plastik klip 100 buah, 1 buah dompet, 1 buah kaca, uang tunai 2 juta rupiah (pecahan 100 ribu), satu pasang sepatu hitam (merk Delmora) ukuran 41.

Kata Kapolres, dari sepatu dijadi­kan sebagai tempat penyimpanan narkotika, sedangkan 1 buah HP merk Realmi C15 warna biru dan 1 buah dos sepatu. “Dari situ kemudian tersangka kita bawah ke polres tepatnya ke Satuan narkoba untuk lakukan pemeriksaan. Kita berhasil mengungkap dari YB bah­wa ada rekannya yang memesan ba­rang yang sama pula, sehingga tepatnya hari Sabtu (28/1) dia ditangkap.

“Terungkap lagi dengan modus yang sama dengan cara diselipkan/di­simpan didalam sepatu dengan jumlah yang banyak yaitu, dua pa­ket yang berisikan narkotika golo­ngan I yang diduga sabu-sabu, De­ngan berat total dari kedua paket ter­sebut 2,03 gram, 20 plastik berukuran kecil, 1 buah botol plastik bekas (merk Aqua) yang sudah dipersiap­kan untuk memakai narkotika ter­sebut,  Dengan tersangka inisial ETW. Ditemukan juga 1 pasang sepatu hitam merk Delmora, 1 buah dos sepatu, 1 buah hp merk Oppo A54 warna hitam,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, dua tersangka ini dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki dan menyim­pan dan atau masih menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 1999 Tentang Nar­kotika,” Ungkap Kapolres. (S-26)