AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku memastikan tahun 2021 tidak menaikan Upah Mi­nimum Provinsi (UMP), dan me­ng­gunakan UMP tahun 2020 se­besar Rp 2.604.961.

Hal ini ditetap­kan Pemprov Ma­luku menindak­lanjuti Surat Eda­ran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah No­mor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Pro­vinsi Tahun 2021 pada Masa Pan­demi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.

“Jadi kita tidak naikan UMP tahun 2021,” jelas Plt Kadis Ketenagakerjan dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku, Endang Diponegoro, kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Menurut Endang, setelah mendapat SE Kemenaker yang meminta kepada kepala daerah melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Setelah dilakukan rapat antara Disnakertrans dengan Dewan Pengupahan Maluku maka keputusan Pemprov  Maluu mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Rayakan ACOM di Jakarta, F-PDIP Sesali Sikap Walikota

“Alasan tidak naiknya UMP 2021 bukan hanya di Maluku, hampir di beberapa provinsi yang juga tidak naik karena dampak dari pandemi Covid-19,” jelas Endang.

Endang mengaku, pertimba­ngan lain membuat pemerintah tidak menaikan UMP karena banyaknya perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan tenaga kerja/karyawannya.

“Ini juga yang mungkin jadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk tetap menjaga kelang­sungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha sehingga kita mengikutinya,” tandasnya. (S-39)