AMBON, Siwalimanews – Kabar baik bagi karyawan, Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2022 naik tipis 3,22 persen dari Rp 2.643.387 menjadi Rp 2.731.502.

“Tadi sekitar jam 10 pagi, digelar rapat Dewan Peng­upahan untuk penetapan pe­-nyusunan upah minimum,” kata Kepala Dinas Ketena­ga­kerjaan Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty, kepada warta­-wan di Ambon, Rabu (24/11).

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan sangat sepakat untuk penetapan UMK Ambon tahun 2022 naik menjadi 3,22 persen. “Tahun 2022 sebesar UMK kita 2.7 juta atau mengalami kenaikan 3,22 persen dari tahun 2020 lalu,” jelas Patty.

Menurutnya penetapan UMK mengacu dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang detailnya didalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.

Dijelaskan dalam penetapan UMK ada sejumlah indikator yang digunakan yakni pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi, disparitas harga, termasuk jumlah rumah tangga, jumlah rumah tangga yang bekerja, dan nilai UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga: AMA Serbu Kantor Bupati dan DPRD Bursel

Setelah ada kesepakatan penetapan UMK,  nanti akan diusulkan ke walikota, untuk kemudian minta persetujuan pengesahan dari gubernur yang dibuat dalam sebuah surat keputusan. “Nanti kita usulkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan upah minimum Kota Ambon sebesar 2.7 juta,” tandasnya. (S-52)