Umasugi: Penganiaya Ibu Kandung akan Ditetapkan Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Rosita Umasugi menegaskan, Patrick Hehanussa, penganiaya ibu kandungnya itu akan ditetapkan tersangka setelah yang bersangkutan dinyatakn sembuh.
“Pelaku dan korban sementara menjalani perawatan medis. Yang paling parah itu korban. Yang pasti kasus ini sudah dalam penanganan Satuan Reskrim. Kami akan usut hingga tuntas. Pelaku belum bisa dimintai keterangan, sebab yang bersangkutan masih dirawat. Nanti setelah dinyatakan kondiisnya membaik kita langsung tetapkan tersangka,” kata Umasugi dalam rilisnya kepada Siwalima Senin (14/9).
Orang nomor satu di jajaran Polres Maluku Tengah ini menjelaskan, korban dianiaya dengan kepalang tangan maupun benda tajam oleh pelaku akibat tidak menuruti permintaan pelaku yang hendak pergi ke Kota Ambon, tanpa alasan yang jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrik Hehanussa pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) nekat menganiaya sang ibu kandung Fransina Hehanussa (50) hingga nyaris tewas.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan pemuda 22 tahun itu terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari gereja, sekitar pukul 11.00 WIT, Minggu (13/9) siang. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi kepada Siwalima menjelaskan, perisitiwa penganiayaan itu berawal dari pelaku meminta uang dari korban untuk biaya perjalanannya ke Kota Ambon.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Buru Klaim Tanaya tak Korupsi, Jaksa Siap Lawan“Peristiwa peganiayaan ini berawal ketika korban baru pulang ibadah dari gereja. Melihat pelaku lagi mengemaskan pakaiannya, korban lalu menanyakan mau kemana. Pelaku menjawab mau ke Ambon. Kemudian korban menyarankan agar mengurusi surat-surat perjalanan sebagai prasyarat bagi pelaku perjalanan, namun pelaku tidak respon dan kembali meminta uang. Lantaran korban tidak memenuhi permintaan pelaku, pelaku akhirnya menyerang korban dengan berbagai pukulannya,” ungkap Kapolres Minggu (13/9).
Menurutnya, pelaku yang merasa kesal lantaran permintaannya tidak dipenuhi korban langsung menganiaya korban dengan kepalang tangannya selama beberapa kali hingga korban terjatuh.
Tak puas, pelaku kemudian mengambil benda tajam dan kembali menganiaya korban hingga mengalami luka di sejumlah tubuh. “Setelah dipukul dengan tangan kemudian korban ini sempat diselamatkan oleh ibunya (nenek pelaku), namun pelaku ambil parang dan kembali kejar korban hingga keluar rumah dan aniaya lagi korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan tangan kanan nyaris putus. Korban kini sudah menjalani perawatan medis di RSUD Masohi,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, lantaran kesal dengan aksi pelaku, warga setempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Beruntung anggota Polsek dan Danramil setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Warga kemudian melapor kepada personil kita. Dan personil dipimpin kapolsek dan danramil bersama sejumlah anggota langsung mendatangi TKP dan amankan korban. Pelaku sempat melarikan diri meski akhirnya ditangkap warga,” bebernya.
Dikatakan, aksi warga ini tidak berlangsung lama, sebab aparat keamanan telah bersiaga di desa tersebut. Pelaku juga menderita luka dibeberpa bagian tubuh karena dihakimi warga. Baik pelaku maupun korban kini sudah berada di RSUD untuk jalani pelarawatan medis.
Kasus tersebut lanjut perwira menengah Polri ini, masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah.
“Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Pelaku dalam pengawalan ketat oleh personil. Kita tunggu perkembangan, jika sudah membaik, maka langsung kita periksa dan dijadikan sebagai tersangka,”pungkasnya.
Kapolres Jenguk Korban
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Masohi, untuk menjenguk Fransina Hehanussa (50) korban penganiayaan dari anak kandungnya Patrik Hehanussa (22),.
Usai menjenguk, Kapolres mengatakan, kedatangannya ke RSUD tersebut sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan atas musibah yang dialami korban. Apalagi pelaku dibalik aksi tersebut merupakan anak kandung korban.
Orang nomor satu di Polres Maluku Tengah ini menjjelaskan, korban dianiaya dengan kepalang tangan maupun benda tajam oleh pelaku akibat tidak menuruti permintaan pelaku yang hendak pergi ke Kota Ambon, tanpa alasan yang jelas. (S-32)
Tinggalkan Balasan