AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutun Umum (JPU) Eckhart Palapia dan Chrisman Sahetapy membeberkan peranan mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (5/10).

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin Hakim Felix Wuisan sebagai Hakim Ketua sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Kata JPU, terdakwa sebagai Ka­dis Lingkungan Hidup dan Per­sam­pahan Kota Ambon telah me­lakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ber­sama-sama dengan saksi Mau­ritsz Yani Tabelessy dan Ricky Mar­thin Syauta, dengan melawan hu­kum melakukan pengelolaan dana BBM pada dinas tersebut tahun ang­garan 2019  tidak sesuai de­ngan Keputusan Walikota Ambon Nomor 397 tahun 2018 tanggal 25 September 2018 tentang Peneta­pan Analisa Standar Belanja (ASB).

Terdakwa dalam kewenanganya melakukan kejahatan dengan cara, menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas atau operasional yang tidak sesuai dengan ASB,  memerintahkan membuat daftar pembayaran BBM kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain, dari yang telah ditetapkan dalam DPA. Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Sementara itu, terdakwa Ricky Marthin Syauta selaku Manager pada SPBU Belakang Kota dengan melawan hukum menyediakan bukti pembayaran BBM yang tidak benar, sehingga bertentangan dengan pasal 121 ayat (1), 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  pasal 132 ayat (1), Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: 9 Miliar Raib di DLHP

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara menerbitkan bukti-bukti pembayaran BBM atas nama SPBU Belakang Kota kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon seolah-olah semua pembelian BBM untuk kendaraan Roda 4 dan Roda 2, loader mini dan speedboat dilakukan pada SPBU Belakang Kota,” beber JPU.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa penuntut umum Krisman Sahetapy dalam dakwaannya.

Terdakwa mengetahui bahwa tidak semua kendaraan roda 4 dan roda 2, loader mini dan speedboat sampah melakukan pengisian BBM pada SPBU Belakang Kota, dan tidak ada pembelian BBM di SPBU Belakang Kota dengan jumlah sebesar yang tercantum di dalam bukti-bukti pembayaran yang terdakwa tanda tangani dan terdakwa stempel menggunakan stempel SPBU Belakang Kota, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama-sama dengan Lucia Izaak dan Marthin  sehingga merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa Lucia Izaak menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Selasa (12/10) mendatang sementara itu kuasa hukum dua Terdakwa lainya tidak akan mengajukan eksepsi.

Usia mendengar dakwaan JPU dan pernyataan dari Penasehat Hukum Lucia Izaack Cs, Majelis hakim kemudian menunda sidang itu hingga pekan depan, selasa (12/10) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa.  (S-50)