Tutupi Dokumen Palsu Tugu Trikora, Jaksa Dicurigai
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora hingga tuntas.
Fakta hukum adanya dokumen palsu dalam tender proyek APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897. 479.800 ini, harus ditindaklanjuti. Jika ditutupi, jaksa patut dicurigai.
“Dokumen palsu itu harus diusut. Jangan diabaikan. Pengusutan harus tuntas, harus audit investigasi, jangan tiba-tiba dihentikan,” kata Akademisi Hukum Unidar Rauf Pelu, kepada Siwalima, Sabtu (19/9).
Meskipun kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, namun kata Pelu, namun ada fakta hukum lain yang harus dituntaskan. “Kejaksaan harus transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Kejati Maluku enggan berkomentar soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Penyelidikan dihentikan jaksa dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Baca Juga: Puluhan Pelanggar PSBB tak Hadiri SidangNamun jaksa menutup mata terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pemenang tender yang bukti-buktinya sudah dikantongi.
“Saya, hanya sampaikan umum saja ya. Kalau soal itu (dugaan pemalsuan dokumen) saya tidak mau berkomentar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (17/9), di Kantor Kejati Maluku.
Sapulette mengatakan, jaksa mempunyai pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Salah satunya, kerugian negara telah dikembalikan.
“Saya kira dasar pertimbangan kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan sudah kami sampaikan sebelumnya. Soal ada yang berpendapat lain silakan saja, dan hal itu wajar,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp. 50 juta, pasti akan mendapat komentar beragam dari berbagai pihak.
“Kalau kita limpahkan perkara dengan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke pengadilan apalagi sudah dikembalikan seluruhnya ke kas negara, pasti juga akan mendapat pandangan beragam pula,” ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan penghentian penyelidikan sudah jelas, dimana proyek itu sudah dinikmati masyarakat. Selain itu, lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, penanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang kerugian yang ditimbulkan pada kasus ini.
“Ini juga sebagai bentuk memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. Alasannya sudah cukup jelas. Bahwa kemudian masih ada yang mempersoalkan saya pikir itu wajar saja,” tandas Sapulette.
Bukti Diungkap
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan.
“Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan