AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­minta me­ng­usut dugaan ko­rupsi proyek revita­lisasi Tu­gu Trikora hingga tuntas.

Fakta hukum ada­nya dokumen palsu dalam tender proyek APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897. 479.800 ini, harus ditindaklan­juti. Jika ditutupi, jaksa patut dicurigai.

“Dokumen palsu itu harus diusut. Jangan diabaikan. Pengusutan ha­rus tuntas, harus audit investigasi, jangan tiba-tiba dihentikan,” kata Aka­­demisi Hukum Unidar Rauf Pelu, kepada Siwalima, Sabtu (19/9).

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, na­mun kata Pelu, namun ada fakta hukum lain yang harus dituntaskan.  “Kejaksaan harus transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan,”  ujarnya.

Kejati Maluku enggan berkomen­tar soal dugaan pemalsuan doku­men dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Penyeli­dikan dihentikan jaksa dengan ala­san kerugian negara telah dikem­balikan.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar PSBB tak Hadiri Sidang

Namun jaksa menutup mata terhadap dugaan pemalsuan doku­men dan tanda tangan pemenang tender yang bukti-buktinya sudah dikantongi.

“Saya, hanya sampaikan umum saja ya. Kalau soal itu (dugaan pe­malsuan dokumen) saya tidak mau berkomentar,”  kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (17/9), di Kantor Kejati Maluku.

Sapulette mengatakan, jaksa mempunyai pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Salah satunya, kerugian negara telah dikembalikan.

“Saya kira dasar pertimbangan kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan sudah kami sampaikan sebelumnya. Soal ada yang berpendapat lain silakan saja, dan hal itu wajar,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp. 50 juta, pasti akan mendapat komentar beragam dari berbagai pihak.

“Kalau  kita limpahkan perkara de­ngan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke pe­ngadilan apalagi sudah dikembali­kan seluruhnya ke kas negara,  pasti juga akan mendapat panda­ngan beragam pula,” ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan peng­hentian penyelidikan sudah jelas, dimana proyek itu sudah dinikmati masyarakat. Selain itu, lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, pe­nanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketim­bang kerugian yang ditimbulkan pada  kasus ini.

“Ini juga sebagai bentuk mem­beri­kan kepastian bagi masyarakat bahwa penanganan perkara ter­sebut tidak  berlarut-larut. Alasan­nya sudah cukup jelas.  Bahwa ke­mudian masih ada yang memper­soalkan saya pikir itu wajar saja,” tandas Sapulette.

Bukti Diungkap

Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Hal­mahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan ter­ung­kap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak me­ngerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang ber­diam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku ka­lau tanda tangan Direktur CV Iryun­shiol City dipalsukan.

“Dia yang pal­sukan biar memperlancar admini­strasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Sumber itu juga mengungkap­kan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya. (Cr-1)