AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Aryani menuntut Febri Bilga Rimpa alias Ebok dengan huku­man sembilan tahun penjara. Residivis kasus narkoba itu memiliki narkoba jenis ganja.

Sidang dengan agenda tun­tutan itu berlangsung secara on­line di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (13/8). Sidang di­pimpin majelis hakim yang di­ketuai Jenny Tulak, didampingi Feliks R.Wuisan dan Essau Ye­risitouw selaku hakim anggota.

Terdakwa didampingi penase­hat hukum, Dominggus Huliselan.

Dalam tuntutannya, JPU menga­takan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Per­buatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain dituntut sembilan tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kuru­ngan. Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 31 Januari 2020, seki­tar pukul 11.30 WIT, bertempat di kantor JNT Jalan Rijali No 19, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Berkas Eks Sekda Buru Segera Masuk Pengadilan

Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan, kalau ada yang akan mengonsumsi narkoba di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Dari informasi itu, petugas kemu­dian mendatangi TKP. Karena tidak ada gerak-gerik orang di TKP, me­reka kemudian berjalan terus ke dae­rah Amahusu. Di sana mereka menang­kap rekan terdakwa, yang ciri-cirinya sudah diketahui ber­nama Robert Latuheru (dakwaan terpisah).

Dari hasil interogasi, Robert mengatakan, kalau mendapat dua linting kecil ganja dari rekannya Arnold Pattilatu (dakwaan terpi­sah). Setelah mendengar ketera­ngan Robert, petugas bersama dia melakukan penangkapan terha­dap Arnold di depan Planet Wainitu.

Saat diamankan, Arnold kemu­dian membeberkan, kalau menda­pat barang itu dengan cara mem­beli dari terdakwa Febri Rimpa. Setelah menerima informasi ter­sebut, petugas bersama Robert dan Arnold mendatangi tempat tinggal terdakwa di Belakang Soya, tepatnya di kantor JNT, untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, terdakwa Febri Bilga Rimpa mengaku sudah tiga kali menjual paket narkoba ke Arnold Pattalatu.

Setelah mengamankan ketiga­nya, petugas kemudian membawa mereka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses se­suai hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda ple­doi atau pembelaan dari pena­sehat hukum terdakwa. (Cr-1)