AMBON, Siwalimanews – Penasehat Hu­kum janda Anto­netha Muskita/Natary, Elisabeth Tutupary meng­ingatkan Semuel Waeleruny yang adalah kuasa hukum Albatros Matulessy jangan melakukan pembohongan publik.

Menurut Tutupary, pernya­taan Waeleruny kalau kliennya Albtros Matulessy merupakan  bagian dari ahli waris eks lahan Hotel Anggrek adalah pembo­hongan publik.

“Terhadap kedudukan ahli waris Simon Latumalea perlu kami jelaskan Simon Latumalea dan Maria Muskita/Latumalea sdalah keturunan dari Petrus Latumalea dan Marietje Gaspersz. Berdasarkan penetapan pengadilan Nomor : 220/1982 amar penetapan menyatakan satu-satunya ahli waris dari almar­hum Petrus Latumalea adalah Maria Muskita/Latumalea,” kata Tutupary dalam rilisnya kepada Siwalima Senin (26/4).

Dijelaskan, terhadap klien Samuel Waileruny yaitu Albatros Matu­lessy melalui Penetapan Pengadilan Nomor 13 Tahun 2004 menyatakan Albatros adalah salah satu keturu­nan dari almarhumah Paulina Gaspersz.

Disisi lain, Tutupary juga menegaskan  permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan No 21 Tahun  1950 diajukan oleh janda An­to­netha Muskita/Natary yang  mela­lui kuasa hukumnya Elizabeth Tutu­pary sehingga dari pernohonan di­mak­sud dikeluarkan penetapan eksekusi No 21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 6 April 2011.

Baca Juga: Polisi Intens Buru Penembak Warga Siri Sori Amalatu

Selain itu sambung Tutupary, pernyataan Waeleruny  kalau ahli waris Simon Latumalea dalam hal ini keturunannya berupaya untuk singkirkan keturunan Albatros Matulessy dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan namun ditolak juga pembohongan publik.

Albatros melalui kuasa hukumnya Waeleruny mengajukan gugatan waris terhadap keturunan  Maria Muskita/Latumalea dengan Nomor perkara 243/pdt.g/2018/pn.amb tertanggal 6 Agustus 2019.

Dalam putusan hakim menolak gugatan tersebut dimana amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku No 50/pdt/2019/pt amb tertanggal 11 November 2019 dengan amar putusan menguatkan putisan Pengadilan Negeri Ambon Nomorv243/pdt.g/2018/pn.amb yang dimohonkan banding jo putusan MahKamah Agung RI Nomor 2985 k/pdt/2020 tertanggal 19 November 2020 dengan amar putusan ditolak dimana Albatros sebagai pemohon kasasi yang dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan setelah majelis hakim memperhatikan secara menyeluruh terhadap silsilah dari keturunan Petrus Latumalea dengan Marietje Gadpersz, ternyata dari keterangan saksi dan bukti muncul fakta hukum bahwa ibu kandung dari penggugat bernama Paulina Gaspersz yang adalah merupakan anak yang lahir di luar perkawinan antara Marietje Gaspersz dengan Petrus Latumalea.

“Sehingga sangat jelas berda­sarkan bukti dan fakta hukum kedu­dukan Albatros Matulessy bukan ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, dalam putusan no 21/1950,” beber Tutupary.

Olehnya Tutupary menya­yang­kan pernyataan Waeleruny dan meminta yang bersangkutan stop berpolemik terhadap lahan eks Hotel Anggrek.

“Perlu kami tegaskan bahwa kedudukan alnarhumah Paulina Gaspersz ibu dari almarhum Albatros Matulessy bukanlah ahli waris Petrus Latumalea terhadsp putusan No 21/1950,” pungkas Tutupary.

Untuk diketahui,  dalam rilisnya kepada Siwalima Sabtu ( 24/4), Waeleruny mengatakan kalau pi­haknya telah menyurati PT PLN Maluku dan Malut untuk menga­takan kliennya Albatros Matulessy bagian dari ahli waris lahan eks Hotel Anggrek. Surat tersebut di­sampaikan Waeleruny ke PLN lan­taran diatas lahan tersebut terdapat gardu induk PLN. (S-32)