AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon melarang masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) me­lakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik labaran.

Selain melarang masyarakat dan ASN, moda transportasi juga dila­rang beroperasi sejak tanggal 6-17 Mei mendatang.

Sementara aturan ini dikecuali­kan bagi armada angkut logistik dan bahan kebutuhan pokok. Se­dangkan masyarakat dengan ke­perluan tertentu dan aparat TNI Polri serta BUMN dengan keper­luan tugas masih bisa diper­kenankan untuk melintas antar wilayah.

“Jadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor: 451-52 TAHUN 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H, terhitung sejak tanggal 6-17 Mei masyarakat dan PNS dilarang mudik,” jelas juru bicara satgas Covid-19 Maluku Doni Re­rung dalam keterangan pers­nya kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (26/4)

Dikatakan, menindaklanjuti Pera­turan Menteri Perhubungan Nomor: 13 Tahun 2021 dan SE Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Pena­nganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengen­dalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan, maka penga­turan pembatasan mobilitas masya­rakat, serta pemantauan, pengen­dalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, diinstruksikan hal-hal se­bagai berikut pertama mudik untuk sementara ditiadakan bagi masya­rakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara.

Baca Juga: Polres SBB Komitmen Wujudkan WBK WBBM

Kedua, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi lo­gistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepen­tingan nonmudik, yaitu bekerja/per­jalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota ke­luarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persali­nan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Ketiga, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi sela­ma bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagai­mana dimaksud dalam angka 2 wajib me­miliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan mela­kukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pega­wai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik peja­bat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; b. bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku per­jalanan; c. bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elek­tronik kepala desa/lurah serta iden­titas diri calon pelaku perjalanan; d. bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elek­tronik kepala desa/lurah serta iden­titas diri calon pelaku perjalanan;

Keempat, SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut: a. berlaku secara individual; b. ber­laku untuk 1 (satu) kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara; c. bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas; d. pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM; e. pelaku per­jalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabu­paten/Kota asal; dan f. kewajiban memiliki SIKM sebagaimana dimak­sud pada huruf d tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.

Kelima, Posko Satgas Covid-19 Provinsi Maluku difungsikan kem­bali di Bandar Udara Pattimura, Pela­buhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi sesuai SOP yang ditetapkan selama pemberlakuan Surat Edaran ini.

Keenam, posko Covid-19 Kabu­paten/Kota maupun desa/kelurahan tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Rama­dan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketujuh, seluruh masyarakat di­him­bau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, mela­kukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

Kedelapan, sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali: a. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia; b. pekerja migran dan WNI yang terlantar dari pelabu­han negara perbatasan; c. pergan­tian awak kapal; d. kapal penum­pang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; e. kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang melaksanakan tugas; f. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; dan g. kapal penumpang dapat beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan  barang esensi lainnya.

Kesembilan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjuk­kan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat ketera­ngan hasil negatif tes Genose di Bandar Udara sebelum keberang­katan sebagai persyaratan perjala­nan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kesepuluh, sarana transportasi udara khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali: a. operasional penega­kan hukum, ketertiban, dan pelaya­nan darurat;  b. operasional angku­tan kargo; dan c. operasional angku­tan udara perintis operasional lain­nya.

Kesebelas, pelaku perjalanan trans­portasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat ketera­ngan hasil negatif tes Genose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Duabelas, khusus untuk perjala­nan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/kota di Provinsi Maluku, atau de­ngan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajib­kan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.

Tigabelas, ketentuan sebagai­mana dimaksud pada angka 12 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal Pelni dengan rute melintasi beberapa provinsi.

Empatbelas, apabila tes acak bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimak­sud pada angka 12 menun­jukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 provinsi/kabupaten/kota atas biaya sendiri.

Limabelas, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose sebagai syarat perjalanan.

Keenambelas, Satuan Tugas Pena­nganan Covid-19 kabupaten/kota dan instansi terkait bersama-sama menyelenggarakan pengenda­lian perjalanan orang dan trans­portasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengama­nan terpadu, serta melakukan pe­ngawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Tujuhbelas, TNI, Polri, dan peme­rintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan per­ja­lanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan de­ngan ketentuan perundang-unda­ngan.

Delapanbelas, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan.

Sembilanbelas, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digu­na­kan sebagai persyaratan perjala­nan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perunda­ngan dan keduapuluh, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditanda­tangani sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Surat edaran telah disampaikan ke pemerintah kabupaten kota dan diharapkan dapat disosialsiasikan kepada masyarakat agar tidak me­lakukan perjalan pada 6-17 Mei mendatang,” tandasnya.

Berikan Sanksi

Sementara di Kota Ambon, jika ASN ngotot mudik, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.

Kepala Badan Kepegawaian Sum­berdaya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengung­kapkan, guna menindak lanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB terkait dengan ASN yang dilarang mudik, maka pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat (Pempus).

“Menjelang perayaan Idul-Fitri 2021 pemerinth telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik,” jelas Selanno.

Dikatakan, aturan yang diturunkan lang­sung oleh pempus yang kemu­dian diimplementasikan di Kota Ambon, bertujuan untuk memutus­kan mata rantai penyebaran Covid-19 di bangsa ini, termasuk Kota Am­bon sebagai Ibukota Provinsi Maluku.

Disinggung terkait dengan penga­wasan terhadap SE yang dikeluarkan pemkot tersebut dirinya mengakui, telah melakukan koordinasi dengan pimpinan OPD guna memantau pergerakan setiap ASN.

“Kepada setiap ASN yang hendak berpergian ke luar daerah harus mendapatkan izin sampai kepada delegasi walikota yakni Sekretaris Kota Ambon,” ujarnya. (S-39/S-52)