Tutup Kasus RSUD Tual, Kejati Bakal Dipidana
AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemantauan Keuangan Negara mengancam akan mempidana Kejati Maluku jika menuntup kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Tual dan kasus korupsi lainya di Maluku.
“Saya selaku Ketua Tim PKN Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual juga selaku aktifis anti korupsi yang memang konsen dalam hal pemberantasan korupsi di Maluku. Untuk itu diminta Kajati Maluku agar tidak menjadikan penanganan kasus korupsi dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memanfaatkan tahapan penyelidikan sebagai ajang kompitisi Intervensi berbagai kepentingan, kemudian mendalilkan penghentian dengan alasan tidak cukup bukti,”jelas Ketua LPK, Anthonius Rahabav dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (17/2)
Menurutnya, korupsi adalah masalah luar biasa yang harus serius di tangani, karena korupsi memiliki pengadilan dan perangkat hukum secara khusus, sehingga istilah SP3 tidak dibenarkan menurut Undang-undang Korupsi, sehingga wajar kalau para Jaksa di Hukum.
“Di dalam KUHP mungkin dibenarkan namun di lain sisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 serta perubahanya tentang Pemberantasan Korupsi serta Undang–Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Semuanya tidak menghendaki adanya alasan yang di sampaikan Kajati Maluku dengan Dalil tidak cukup bukti atau ada pengembalian Kerugian Negara,” ujarnya.
Mengingat Kejati Maluku pasti memiliki SOP tentang penyilidikan dan penyidikan dalam wilayah hukumnya di dalam tahapan penyelidikan sudah direncanakan, tahapan penyelidikan seperti adanya laporan masyarakat atau informasi adanya peristiwa pidana korupsi, kemudian melakukan observasi, mencari keterangan saksi dan barang nukti dalam tahapan ini baru di mulai dengan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainya.
Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK“Menurut hemat saya di tahapan observasi sudah diputuskan bagian Intel Lidik benar tidaknya sebuah laporan masyarakat terbukti adanya peristiwa pidana baru di lakukan pemanggilan para saksi maupun pihak terkait sehingga hasilnya memuaskan masyarakat/publik.
Jika terjadi penghentian atau tutupnya sebuah kasus tanpa ada alasan yang benar menurut Hukum otomatis pasal 21 UU Tipikor dan pasal 216 KUHP dapat di jatuhkan kepada para jaksa yang main-main dengan laporan masyarakat
Tetap Usut
Kejaksaan Tinggi Maluku tetap mengusut kasus dugaan korupsi lahan RSUD Kota Tual bahkan rumor kasus ini akan dihentikan, ditepis pihak kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, sejumlah rangkaian untuk mencari fakta dari dugaan di maksud, termasuk mengambil keterangan sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui persoalan tersebut.
“Sampai saat ini tim masih lakukan penelaan dari hasil yang didapatkan, termasuk permintaan keterangan orang orang yang mengetahui persoalan dimaksud,” jelas Wahyudi.
Ditanya apakah Walikota Tual turut mintai keterangan, Kasipenkum belum bisa memastikan.
“Terkait siapa siapa saja yang dimintai keterangan saya belum bisa pastikan, namun yang pasti ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar informasi dimasyarakat bahwa pengusutan dugan korupsi pada pengadaan Lahan Pembangunan RSUD Kota Tual dihentikan sepihak oleh penyidik Kejati Maluku. Informasi itu lantas membuat Lembaga Anti Korupsi bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Tual dan Kabupaten Malra bereaksi.
Berdasarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, PKN melalui Ketuanya Antonius Rahabav menilai jika kasus tersebut ditutup maka Integritas dan wibawa institusi akan melemah di mata publik.
“Kalau ini terjadi menunjukan kinerja Kajati Maluku dan timnya tidak mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan tidak mampu memegang Amanah yang di berikan padanya,”jelas Rahabav mengutip surat terbuka yang diterima redaksi siwalimanews.
Dikatakannya, terdapat dua Alat Bukti permulaan yang cukup yakni Akta Pelepasan Tanah yang di buat di tanda tangani Walikota Tual Adam Rahayaan dan Mariam Jaililu Matdoan, serta surat Mariam Jaliliu
Matdoan yang ditujukan kepada Walikota Tual Perihal Permintaan Pembayaran Uang Tanah, harus diminta pertanggung jawaban hukumnya.
Rahabav menuturkan, terdapat Kerugian Negara berupa Pajak tertunda yang terjadi akibat pembiaran dari Tahun 2007 sampai 2016 sebesar RP 20.000.000, selain itu, kerugian negara juga diperoleh dari selisih NJOP yang di nilai secara sepihak sebesar RP.3.300.000.000. (S-05)
Tinggalkan Balasan