Tuntutan untuk Jaksa di Illegal Logging
Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie masih berstatus sebagai saksi kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu oleh Kejari Malteng. Hasil pemeriksaan Sadli Ie akan dievaluasi penyidik, apakah keterangannya sudah cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Malteng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Saat pemeriksaan Fence, nama Sadli Ie terungkap. Fence disebut-sebut orang kepercayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas. Bukti percakapan Fence dan Sadli Ie juga sudah dikantongi penyidik.
Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman percakapan antara ia dan Fence, mantan anak buahnya menjadi salah satu bukti. Kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.
Dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. Jaksa harus membuka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kelas teri yang berani dijerat. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dibiarkan bebas.
Baca Juga: Ganjalan di Audit Korupsi CBP TualKepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup, termasuk Sadli Ie. Perannya sementara didalami oleh penyidik.
Penyidik harus transparan membuka ke publik, rekamanan percakapan antara Sadli Ie dan Fence Purimahua. Jangan ada kesan disembunyikan. Komitmen Kejari Malteng untuk tidak meloloskan siapapun harus dibuktikan, jangan hanya sebatas kata-kata.
Sikap Kejari Malteng yang mendiamkan rekamanan percakapan Sadli Ie dan Fence bisa membuat publik ragu, kalau kasus illegal logging akan dituntaskan secara objektif dan profesional.
Fakta membuktikan, kalau Kejari Malteng mempunyai catatan buruk dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Banyak kasus diusut, namun kemudian hilang bagai ditelan bumi. Tak jelas alasannya. Kalaupun diusut, tak semua yang terlibat dijerat. Penegakan hukum yang dilakukan hanya setengah hati.
Sebut saja, kasus korupsi dana hibah di Panwaslu Malteng Tahun 2016-2017, sudah ada saksi dan bukti bahkan fakta persidangan yang menunjukan dugaan keterlibatan mantan Ketua Panwaslu Stenly Maelissa, namun Kejari Malteng menutup mata.
Karena itu, wajar kalau publik sangsi dengan kinerja Kejari Malteng dalam penanganan kasus korupsi termasuk kasus illegal logging di Desa Solea, Seram Utara, apalagi kalau diduga melibatkan pejabat daerah.
Kalau memang Kejari Malteng memiliki komitmen sungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus illegal logging di Desa Solea, Seram Utara maka tunjukan dengan kerja yang objektif dan profesional. (*)
Tinggalkan Balasan