Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng diminta tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kejar juga tersangka lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Bukti rekaman percakapan antara Sadli Ie dan Fence Purimahua, salah satu tersangka dalam kasus ini menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.  Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat.

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua,  Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang kepercayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk me­ngamankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Selain menetapkan empat tersangka, tim penyidik Kejari Malteng juga sudah memeriksa, Kepala  Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie. Ia diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Baca Juga: Ganjalan di Audit Korupsi CBP Tual

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Menetapkan tersangka lain, memang menjadi kewenangan dari tim penyidik Kejari Malteng, hanya saja, Kejari Malteng juga diminta untuk bersikap adil dan komitmen dengan janjinya untuk menuntaskan kasus ini.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.

Kepastian Kejari Malteng tersebut harus dibuktikan dengan sebuah tindakan hukum yang cepat dan tepat, bahwa tidak ada yang dilindungi dan siapapun yang diduga terlibat akan diusut.

Hal ini penting, selain ada keadilan hukum, kejaksaan juga tidak dinilai tebang pilih atau bersikap diskriminasi. Dimana yang lain dijerat dan yang lain tidak. Karena itu, publik menunggu langkah Kejari Malteng.

Kepastian Kejari Malteng untuk tidak meloloskan siapkan, sangatlah tergantung dari penyidik Kejari Malteng ini untuk menggali lagi siapa-siapa pejabat yang diduga terlibat. jika  bukti sudah ada, maka segera tetapkan tersangka. Tetapi itu juga harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, karena penetapan seseorang menjadi tersangka haruslah sesuai dengan bukti yang ada, minimal dua alat bukti. Dna tidak asal-asalan.

Kita tentu berharap, janji Kejari Malteng untuk tidak meloloskan siapapun butuh komitmen dan etiket baik dari lembaga tersebut, dan publik tidak bisa mengintervensi kewenangan penyidik.

Tetapi publik berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja tim penyidik Kejari Malteng, jika dalam proses tersebut bertindak tidak adil, dan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi lembaga korps Adhyaksa ini yang sudah bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan empat tersangka.

Kita berharap, janji Kejari Malteng untuk tidak melindungi siapapun ditempati. Kita juga menunggu kejaksaan untuk proses penyidikan selanjutnya. Apakah kemungkinan ada tersangka baru ataukah tidak, itu adalah kewenangan lembaga adhyaksa ini. tetapi yang pasti publik berharap tim penyidik Kejari Malteng bersikap transparan. (*)