Puluhan Pedagang Terminal Mardika bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Ambon, menyeruduk Balai Kota meminta Pemerintah Kota Ambon membubarkan Asosiasi Pedagang Mardika (APMA)

APMA kata pendemo hanyalah organisasi penguyuban, tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan organisasi ini, sudah melebihi otoritas pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Ambon yang mestinya punya kewenangan penuh dalam mengelola pasar dan terminal di kota ini.

Tuntutan untuk pedagang dan PMII dengan meminta Pemerintah Kota Ambon membubarkan APMA sangatlah beralasan, karena selain kewenangan melebihi Pemkot Ambon tetapi juga dinilai bertindak sewenang-wenang dengan mematok harga pembayaran lapak sebesar Rp9 juta, belum lagi pembayaran retribusi sampah Rp 3000 per hari. Itu berarti jika dikalikan dengan 300 pedagang maka keuntungan yang diperoleh APMA sangatlah besar.

Dalam aksi demo pedagang dan PMII tercatat ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ke Pemkot Ambon yaitu, mendesak Pemkot Ambon untuk segera mengusut tuntas pembangunan illegal di areal terminal blok A1 dan A2.

Berikutnya, meminta Pemkot Ambon untuk mengusut tuntas tindakan pungli yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan uang sampah berkarcis; Meminta Pemkot Ambon untuk membongkar lapak-lapak yang telah dibangun secara illegal di areal terminal A1 dan A2.

Baca Juga: Pengaduan Masyarakat Soal Dana SMI

Mendukung Pemkot Ambon mengambil alih pengelolaan Pasar Mardika sesuai fungsi dan kewenangan pemkot. dan harus di kelola sebaik-baik mungkin demi keberlangsungan pedagang, meminta Pemkot Ambon untuk memberikan solusi terkait dengan lapak yang telah dibongkar secara sepihak serta meminta kepastian serta jaminan untuk kelangsungan nasib para pedagang kaki lima Pasar Mardika.

Sangatlah wajar jika pedagang dan PMII meminta Pemkot Ambon mengambil alih pengelolaan pasar dan terminal tanpa harus melalui pihak ketiga. Pemerintah harus menunjukan konsistensinya untuk melindungi masyarakat dalam hal ini pedagang, sehingga jika ada organisasi yang bertindak diluar aturan dan tidak diberikan kewenangan oleh Pemkot Ambon, maka wajib dibubarkan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena telah berjanji akan membubarkan organisasi APMA, jika masih bertindak seenaknya di kawasan pasar dan Terminal Mardika Ambon.

Janji Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk membubarkan APMA  haruslah ditepati sebagai bentuk dan komitmen pemerinah melindungi rakyatnya termasuk pedagang.

Selain itu, Pemkot diminta untuk secepatnya berkoordinasi dengan Pemprov Maluku karena asetitu milik Pemprov Maluku.

Kita tentu saja memberikan apresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kota Ambon  membenahi kota ini menjadi lebih baik. tetapi jangan membiarkan organisasi yang bertindak sewenang-wenang.(*)