Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIT

Kenaikan BBM ini menjadi langkah Pemerintah Indonesia menghadapi gejolak minyak dunia. Hal ini karena harga BBM didalam negeri tidak bisa ditopang dengan memberikan subsidi dari APBD. Uang negara seharusnya diprioritaskan untuk subsidi kepada masyarakat kurang mampu.  Sehingga pemerintah harus buat keputusan yang sangat sulit yaitu, mengalihkan subsidi BBM. Alhasil harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mendapatkan penyesuaian.

Penyesuaian harga BBM terbaru yakni sebagai berikut: Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Kendati Pemerintah Pusat telah menaikan harga BBM diikuti dengan beberapa langkah agar bantuan-bantuan itu juga tepat sasaran, namun kenaikan ini juga bisa berdampak pada kenaikan harga barang maupun harga tarif angkutan.

Di Maluku misalnya, sejumlah mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) melakukan aksi mogok meminta kebijakan Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian harga tariff angkutan dengan naiknya harga Pertalite dan Pertamax.

Baca Juga: Apresiasi untuk Ditreskrimsus Polda Maluku

Walaupun kebijakan tersebut belum dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, namun dinilai oleh sejumlah supir AKDP menilai Pemerintah Provinsi lamban menanggapi.

Memang menaikan harga tarif angkutan tidak semudah yang dibicarakan atau yang disampaikan para supir angkutan, karena harus melalui kajian yang matang, hasil survey.

Belum lagi Pemerintah Provinsi Maluku perlu membicarakan atau membahas secara bersama dengan pihak Organisasi angkutan darat (Organda) barulah Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan tarif angkutan.

Pemerintah seharusnya berpikir lebih bijak demi kepentingan masyarakat, karena harga angkot baru naik pada 1 September 2021 lalu. Itu saja sudah dirasakan berat oleh masyarakat. dan disaat ini akan dinaikan lagi?.

Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya mencari solusi atau alternatif lain dengan memanggil para pengusaha mobil meminta supaya tidak menaikan harga setoran yang lebih tinggi. Jika harga setoran dari supir ke pemilik angkutan yang dipatok tinggi, tentu itu sangat memberatkan mereka dan kehidupan keluarga.

Memang ini sulit tetapi demi kepentingan masyarakat, Pemerintah bersama DPRD dan Organda serta pemilik mobil harus membicarakan secara bersama-sama sehingga, keputusan yang ditetapkan nantinya itu tidak memberatkan masyarakat.

Supir angkot tetap akan ngotot jika penyetoran ke pemilik angkutan tinggi dan itu juga berdampak bagi kehidupan keluarga mereka. karena itu pemerintah harus jeli dan bijak mengambil keputusan sehingga keputusan itu tidak memberatkan masyarakat.

Kita tentu saja berharap Pemerintah Provinsi Maluku mengambil kebijakan yang tepat, apakah aka nada kenaikan tarif angkutan ataukah sebaliknya tidak, tetapi yang pasti kebijakan itu janganlah memberatkan masyarakat. semoga (*)