Tuntaskan Korupsi Pemberi Suap Tagop, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KPK, Kamis ( 6/4) memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily sebagai saksi dalam perkara pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Selain kader Demokrat itu, lembaga anti rasuah juga memeriksa delapan orang saksi lainnya. Delapan saksi ini, kata juru bicara KPK, Ali Fikri semuanya berasal dari pihak swasta.
Kepada Siwalimanews melalui pesan Whatsapp, Kamis (6/4) Fikri menyebutkan delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Liem Sin Tiong pemberi suap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa yaitu, Hongdiyanto Sylvia alias Ing, Direktur PT Dharma Bakti Abadi. Abdullah Alkatiri, Direktur PT. Wesema Timur dan Pemilik CV. Kampung Lama.
Berikutnya, Alen Waplau alias Cai, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi. Mahdi Bazargan, Direktur PT. Bupolo. Selanjutnya, Andi Rony dari CV Pantai Indah. Herman Andy Rony, CV Sinjay Mandiri. Kemudian Hendri Adrian Matahurila (swasta) dan Michael Ayrton (swasta).
Kata Fikri, pemeriksaan terhadap 9 saksi ini berpusat di Markas Komando Direktorat Reskrimsus Polda Maluku di Jalan Ahmad Yani Batu Meja Ambon.
Baca Juga: Tujuh Jabatan Strategis di Polresta Ambon DirotasiUntuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.
Dia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Tiong ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan terhadap Tiong merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada Tagop.
Konstruksi Perkara
KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.(S-05)
Tinggalkan Balasan