AMBON, Siwalimanews – KPU dan Bawaslu Maluku sampai dengan saat ini belum mengaktifkan kembali fungsionaris penyelenggara pada tingkat kecamatan, yang telah dibekukan pada bulan Maret lalu.

Padahal pentahapan pilkada serentak di Indonesia termasuk 4 kabupaten di Maluku yaitu, Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur (SBT) berlangsung pada 15 Juni mendatang.

Menurut Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, KPU belum mengaktifkan fungsionaris, karena masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI untuk menindaklanjuti tahapan pilkada di empat kabupaten di Maluku.

“Kami masih menunggu PKPU RI,” ujar Kubangun kepada Siwalima, Selasa (2/6)

Kendati sudah ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu, Pemerintah Pusat dan DPR RI, kata Kubangun, namun KPU Provinsi tidak dapat melakukan langkah apapun jika belum menerima PKPU sebagai dasar pelaksanaan semua tahapan pilkada serentak 2020 yang sebelumnya telah ditunda juga dengan PKPU RI.

Baca Juga: Sekda:  Kerja ASN di Maluku Mulai Normal 5 Juni

Kubangun menegaskan, apabila PKPU RI telah diterima KPU Maluku maka secara tidak langsung KPU Maluku akan melaksanakan  tahapan pilkada serentak yang nantinya dimulai tanggal 15 Juni mendatang.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, pihaknya juga masih menunggu PKPU terbaru, karena semua tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu akan mengikuti tahapan yang ditentukan oleh KPU termasuk mengaktifkan panwascam yang dinonaktifkan.

“Kami sudah minta panwascam non aktif untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan daring Bawaslu dan Bawaslu masih tunggu PKPU terbaru,” timpal Subair.

Namun menurut Subair, saat ini menjadi kendala yang sedang mengemuka berkaitan dengan persoalan penganggaran, sebab berdasarkan aturan, anggaran  yang tidak bisa dialihkan adalah honor petugas, sementara kemungkinan besar mengalami penambahan TPS yang berujung pada penambahan pengawasan dan honor pengawas.

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ambon ini menuturkan, kalau APD tidak ada masalah karena telah dibiayai dengan APBN, tapi honor harus berasal dari dana hibah daerah, nah persoalan saat ini kondisi keuangan daerah sedang bermasalah karena dialihkan bagi penanganan Covid-19.

Oleh karenanya, Bawaslu masih menunggu kebijakan dari KPU RI  beberapa kebijakan masih ditunggu dari KPU RI yang dituangkan dalam PKPU.

“Hari Rabu besok akan dilaku­-kan rapat antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI, namun KPU dan Bawaslu tetap siap asalkan pemerintah sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhan tambahan.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati pelaksanaan pemi­-lihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 semementara itu tahapan pilkada akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang. (Mg-4)