AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I mengkritik keras, Dinas Sosial (Dinsos) dengan data-data bantuan sosial (Bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Kritikan Komisi I tersebut disam­paikan dalam rapat bersama dengan Dinsos dan Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3MD), Selasa (2/6).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Zeth Pormes  didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai koordinator Komisi I, Rustam Latupono bersama anggota komisi I, para camat dari 5 kecamatan di Kota Ambon. Dinsos Kota Ambon diwakili oleh Sekretaris Ronaldo Jelelep dan Kepala DP3AMD, Rulen Evelin Purmiasa.

Zeth Pormes dalam rapat meminta, calon penerima bantuan yang hingga saat ini belum menerima bantuan segera dipercepat untuk dapat menerima bantuan, baik itu bantuan langsung tunai (BLT) didesa dan negeri maupun sembako di kelurahan di Kota Ambon.

“Harus cepat karena ini untuk kepentingan rakyat dan kita sebagai wakil rakyat merupakan perpan­jangan tangan, sehingga kita meminta seluruh pihak terkait untuk tetap melakukan pendataan agar masyarakat yang sedang antri, bisa  menerima BLT bisa cepat,” pintanya.

Pormes meminta, data yang dimiliki Dinsos Kota Ambon dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat haruslah akurat dan tepat sasaran, karena kenyataan kedapatan masyatakat yang sudah mendapatkan bantuan sembako dan bantuan BLT, dapat lagi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) padahal seharusnya tidak demikian.

Politisi golkar ini meminta, agar Dinsos Kota Ambon segera melakukan verifikasi data dan data sebaiknya dikembalikan ke negeri /desa serta kelurahan untuk selanjutnya akan diteruskan ke RT agar dapat diketahui oleh RT.

“Data dari hasil verifikasi tersebut segera kembalikan ke negeri /desa dan kelurahan untuk selanjtnya akan diteruskan ke RT agar dapat diketahui oleh RT,” ujarnya.

Untuk penerima bantuan yang telah menerima bantuan maupun yang belum menerima, lanjut Pormes, hasil data verifikasi harus ditempelkan RT masing-masing pada seluruh wilayah Kota Ambon, sehingga seluruh masyarakat langsung melihat nama-nama yang telah menerima dan belum menerima.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta dinas terkait harus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan negeri kelurahan untuk membuka ulang pendaftaran bagi masyarakat Kota Ambon yang belum sama sekali meneriman bantuan untuk didaftar sebagai calon pene­rima bantuan dan diverifikasi ulang ditingkat kantor desa, kelurahan dan negeri dan difasiltasi oleh RT .

“Kami Komisi I akan memberikan waktu  mulai 2 Juni 2020 hingga 15 Juni 2020 untuk memanggil ulang pihak- pihak terkait meminta laporan hasil kerja Dinsos dan DP3MD de­ngan seluruh camat kepala desa terkait, dengan keputusan dalam rekomendasi ini,” tutupnya. (Mg-5)