AMBON, Siwalimanews – Setelah selesai menjalani huku­man 1,2  tahun penjara atas kasus narkoba yang menimpa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di linkup Pem­prov Maluku yakni Randy Stephen Hogendorp alias Rendy (32) dan Taufan Hakim Marasabessy alias Tomi (32), kini sementara menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Jasnomo ketika dikonfir­masi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/8) membenarkan, kalau kedua ASN yang sebelumnya bertugas sebagai staf pada Biro Pe­merintahan ini sementara menjalani pembinaan.

“Sementara kedua ASN ini ditem­patkan di BKD dalam rangka pem­binaan dan akan dipantau terus per­kembangan sikap mereka,” ungkap Jasmono.

Ditanya sampai kapan keduanya menjalani pembinaan di BKD, Jas­mono mengaku, kedua ASN ini akan terus dipantau, kemudian akan dieva­lusi. Jika hasil evaluasinya me­nun­jukan mereka sudah bisa ber­adap­tasi dan bisa kembali bekerja, maka kedua­nya akan kembali bekerja seperti semula.

“Kalau hasil evaluasi keduanya sudah bisa beradaptasi dan sudah bisa bekerja seperti dulu, maka akan kita tempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka ber­dua,” jelas Jasmono.

Baca Juga: Kasrul Emban Tiga Instruksi Gubernur

Kedua SN ini, kata Jasmono hanya mendapatkan sanksi pembinaan dan tidak ada sanksi yang lain, sebab keduanya sudah menjalani sanksi secara hukum sesuai keputusan PN Ambon.

“Kita berikan sanksi sudah sesuai ketentuan hukum, apabila keduanya sudah jalani sanksi hukum, maka kita hanya berikan sanksi berupa pembinaan,” jelas­nya.(S-39)