Kejari Ambon sementara mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai temuan BPK.“Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif dengan nilai keseluruhan Rp5.293.744.800“Rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik terindikasi fiktif Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp648.047.000.“BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi Rp324.353.800. Belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Tim penyidik Kejaari Ambon intens memeriksa sejumlah staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Tercatat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dimintai keterangan sehingga, belum menyentuh pimpinan DPRD Kota Ambon yang namanya dicatut dalam temuan BPK itu“Memang penyidik sangat memahami aturan-aturan hukum dalam menuntaskan kasus korupsi. Dan karena itu proses untuk proses untuk pemeriksaan juga dilakukan secara bertahap.

Publik tidak bisa mengintervensi penyelidikan yang dilakukan Kejari Ambon. Tetapi publik juga menjalankan fungsi kontrol untuk mendorong dan mengingatkan lembaga tersebut agar bekerja profesional, transparan dan terutama tidak diintervensi oleh kepentingan apapun. Apalagi yang diusut adalah para pimpinan dewan. Dimana hukum harus ditegakan proses penegakan hukum harus menyentuh semua pihak. Karena semua orang sama dimata hukum.

Dengan demikian wajar jika kemudian berbagai kalangan mengingatkan Kejari Ambon untuk tidak melindungi maupun main mata dengan pimpinan DPRD Kota Ambon, dalam dugaan penyalahgunaan keuangan negara.“Penegakan hukum dalam penuntasan kasus korupsi tidak tebang pilih lantaran Badan Pemeriksa Keuangan sudah melansir bukti indikasi dugaan penyalahgunaan tersebut. “Kejaksaan akan dinilai tidak adil jika hanya memeriksa staf sekretariat DPRD Kota Ambon, tanpa menyentuh pimpinan DPRD sebagai penanggungjawab anggaran secara kelembagaan.

Temuan BPK tersebut adalah bukti permulaan yang cukup kuat tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan DPRD sehingga Kejaksaan Negeri Ambon wajib untuk melakukan pemeriksaan juga terhadap pimpinan DPRD.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Mardika

Publik saat ini sedang menanti komitmen Kejari Ambon untuk memproses kasus yang merugikan negara cukup besar ini.“

ita tentu saja menunggu langkah berani Kejari Ambon untuk memerika pimpinan DPRD Kota Ambon. (*)