Tujuh Tahun Hakim Hukum Eks Kasatpol SBT
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dihukum majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Terdakwa Abdulla Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu dibacakan majelis hakim, Lutfi Alzagladi sebagai hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/6) dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Hakim juga menyatakan, terdakwa divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Proyek Puskesmas Gagal Konstruksi, Jaksa Sita 1,5 MJika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa Abdullah Rumain didampingi kuasa hukumnya Munir Kairoty menyatakan pikir-pikir demikian juga JPU.
Diketahui, Abdullah Rumain diseret ke ruang persidangan dalam kasus korupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020. Yang mana honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.
Dituntut 8 Tahun
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe yang menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.
Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/5) malam.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada bulan November hingga Desember 2020. Honorarium sebesar Rp952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.
Namun diduga tidak dibayarkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesar Rp 272 Juta. Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai untuk pembayaran pinjaman kurang lebih sebesar 230 Juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 Juta. (S-26)
Tinggalkan Balasan