AMBON, Siwalimanews –  Sebanyak tujuh ranperda siap ditetapkan oleh DPRD Maluku menjadi perda dalam waktu dekat ini.

“Untuk tuju ranperda kita siap untuk diketok menjadi perda dalam waktu dekat ini,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimabews, usai mengikuti rapat bersama Bapemperda di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (19/5).

Sarimanella menjelaskan, dari tujuh ranperda itu, tiga diantaranya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Maluku dan sisanya merupakan inisiatif DPRD yang berasal dari empat komisi.

Tiga ranperda usul pemprov diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisatawan Provinsi Maluku tahun 2021-2025.

Sedangkan empat Ranperda inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang Pembangunan Gedung, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluku.

Baca Juga: JMSI Maluku Silahturahmi dengan Kapolda

“Selain tujuh ranperda tersebut, Bapemperda juga masih fokus untuk menggenjot beberapa ranperda prioritas lainnya,” tandas Sarimanella. (S-50)