Tudingan Miring terkait Penjabat Bupati, Ini Penjelasan Kadis Kominfo
Banyak opini publik berkembang dan berseliweran dalam ruang-ruang publik pro dan kontra terhadap pemimpin di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini dipegang oleh Pejabat Bupati Daniel Edward Indey.
Hal ini dimulai sejak penunjukan pejabat Bupati yang diutus Mentri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan Gubernur Maluku Murad Ismail, yang akhirnya menetapkan Daniel tuk memimpin.
Kelompok kontra mulai memainkan perannya, pasca evaluasi tiga bulan memimpin, Pejabat Bupati Daniel Indey mulai membuka “kebobrokan” era lima tahun kepemimpinan sebelumnya, terkhususnya pada pola pengelolaan keuangan yang amburadul serta sangat tertutup hingga menyisahkan tumpukan hutang bagi daerah ini serta defisit ratusan milyar. Belum lagi fungsi pengawasan para wakil rakyat di negeri ini yang sangat jauh dari harapan rakyatnya, makin menambah daftar masalah. Baik eksekutif maupun legislatif tak mau disalahkan. Endingnya, siapa yang memegang tampuk kepemimpinan tertinggi kini, dialah yang dituding paling bertangungjawab.
Situasi kian memanas, tatkala adanya upaya lanjutan oleh Penjabat bersama para pimpinan DPRD setempat untuk menuntaskan pembayaran hutang pihak ketiga yang telah memiliki keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kepada salah satu kontaktor besar di Bumi Duan Lolat, yang selama lima tahun sebelumnya tak kunjung dicicil.
Baca Juga: DPD PPNI Maluku Tengah DilantikBersamaan dengan rencana pembayaran hutang pihak ketiga tersebut, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merumahkan ratusan ribu tenaga honor diseluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemda KKT.
Ditengah carut-marut masalah maupun opini publik yang sengaja digiring untuk kian memperburuk situasi, sebagai corong informasi Pemerintah daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) KKT Junus Frederick Batlayeri, angkat bicara.
Kepada sejumlah media di Tanimbar, Kamis (1/12), dirinya mengurai benang kusut informasi yang faktual serta sesuai mekanisme aturan perundangan yang berlaku.
Mantan Kabag Hukum Pemda KKT ini mengatakan, tentang perlunya pemahaman tentang kedudukan maupun kewenangan Penjabat Bupati. Sejak ditetapkan dan dilantik pada bulan Mei lalu.
Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan bupati definitif selaku kepala daerah dengan enam tugas utama yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Urusan pemerintahan dalam cakupan yang sangat luas dan diberikan kewenangan untuk bertindak,” ujarnya.
Pada poin ketiga, Penjabat Bupati meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani perda serta perkada insiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Terhadap rancangan peraturan daerah, lanjut dia, ada pengecualian terhadap Perda maupun perkada. Dalam konteks untuk membahas rancangan perda tentang APBD, hal itu menjadi kewenangan mutlak penjabat bupati. Dan berdasarkan hasil evaluasi penjabat bupati selama ini untuk menjawab berbagai tantangan, maka harus dilakukan pada perubahan anggaran, karena kewenangan itu diberikan oleh Mendagri.
Tugas utama keempat adalah melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendageri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, serta Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan Covid-19.
“Perlu dipahami bahwa Penjabat Bupati bukanlah politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi khusus guna memenuhi janji politiknya kepada rakyat yang telah memilihnya sebagai Kepala Daerah. Namun Penjabat Bupati adalah birokrat murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Mendagri,” jelas Yunus.
Keenam tugas utama tersebut diatas kemudian oleh Penjabat Bupati KKT dijabarkan kedalam tujuh Program Prioritas, diantaranya Peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Peningkatan kualitas kamtibmas, Peningkatan pengelolaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Peningkatan kualitas SDM, Pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan SDA dan ketuju adalah Pengoptimalan komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Dalam implementasi dari tujuh program prioritas tersebut di atas sudah berjalan. Namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena beberapa hambatan teknis yang dihadapi antara lain Program prioritas tersebut harus dimasukan atau dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Akan tetapi, sebelum itu harus dilakukan evaluasi. Dimana berdasarkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun anggaran 2022 ditemui fakta bahwa APBD tahun anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar. Alhasil, dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. Kemudian, dalam pelaksanaan beberapa program prioritas membutuhkan regulasi berupa Perda maupun Perkada yang harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam implementasinya.
Dengan demikian, pihaknya meminta pengertian baik dari berbagai pihak terhadap kondisi yang dihadapi saat ini dan marilah berikan dukungan maksimal kepada Penjabat Bupati agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Tanimbar yang lebih baik kedepan
Sebab menurut juru bicara Pemda KKT ini, justru rakyat di negeri ini harus bersyukur miliki penjabat bupati yang sangat cintai Tanimbar, daerah dimana dirinya diutus dan mengabdi yakni melaksanakan tugas paling mulia dengan menetralisir pemerintahan saat ini yang kacau balau pasca ditinggalkan kepala daerah sebelumnya. Yunus mencontohkan, pengelolaan keuangan yang ada pada pengelolaan keuangan yang ada pada kebijakan APBD induk 2022, termasuk didalamnya masalah ASN yang tidak dapat TPP, lantaran tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.
“Nah, pada APBD perubahan, baru nomenklaturnya dirubah sesuai sistem. Pada APBD induk 2022, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP, nomenklaturnya berubah total, akhirnya tidak dapat dicairkan, karena sistem menolak, dianggap gelondongan. Ini ulah siapa pada APBD 2022 induk? Pejabat Bupati kah? Sementara beliau Lantik saja, APBD 2022 telah berjalan. Silahkan dijawab sendiri, Harusnya di anggaran induk itu, pada sistem dimasukan item bayar jasa tapi kan memang sengaja tidak dimasukan. Alhasil tidak bisa terinput pada sistem untuk proses pembayaran,” urai Junus.
Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa masalah yang terjadi saat ini bukan unsur kesengajaan penjabat bupati untuk menelantarkan ASN dan lainnya. Apalagi ada tudingan terkait penjabat bupati telah melakukan wanprestasi, kareka dianggap mengehentikan APBD.
“Salah kaprah jika disebut wanprestasi. Siapa yang ingkar janji. Wanprestasi itu adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Trus dalam hal ini, penjabat bupati telah lakukan wanprestasi?” tandas mantan Kepala dinas perikanan ini.
Menurut dia, opini yang menjust penjabat bupati telah melakukan tindakan tuk menghentikan APBD, hal itu sangat salah. Pasalnya, bukan menghentikan tetapi merubah pada alur sebenarnya. Sebut saja masalah HP3, dimana mendudukan pembayaran HP3 ini sesuai aturan dan mekanisme, kemudian masalah defisit ratusan milyar anggaran, dengan mencari celah untuk bagaimana defisit ini bisa ditutupi.
Ditanya apakah salah satu solusi menutupi defisit anggaran dengan menghentikan perjalanan dinas pejabat esslon II keluar daerah? Kadis menanggapinya dengan mencontoh kan perjalanan dinas dirinya selaku pejabat eselon II pada dinas kominfo. Dimana pada APBD induk 2022, perjalanan dinas tersebut tertera. Akan tetapi ketika di input, tidak tertera dalam sistem. Sebab lanjut dia, pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk perjalanan dinas kadis tertera, namun pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) saat SPJ hilang.
“Ini permainan siapa? Ini yang buat hingga terjadi defisit, hutang bertambah. Era penjabat bupati inilah, kita akan kembali pada sistem. Kalau kemarin dipakai SIMDA dan SIPD, maka sekarang akan digunakan satu sistem saja berdasarkan UU keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ketahui kebijakan apa yang diambil. Beliau menjabat sudah ada di persimpangan. APBD induk telah berjalan, sehingga di tahun 2023, akan fokus pada pemulihan ekonomi,” beber Batlajery. (S-26)
Tinggalkan Balasan