AMBON, Siwalimanews – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kurang lebih 7 bulan belum dibayarkan, maka puluhan guru pada Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Provinsi Maluku, mengadu ke DPRD.

Keluhan puluhan guru ini disampaikan dalam rapat kerja kerja yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Karang Panjang, Kamis (26/1) itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, didampingi Wakil Ketua Komisi Elwen Roy Pattiasina serta Sekretaris Komisi Michael Tasane dan anggota DPRD, turut dihadir pula perwakilan dari Pemprov Maluku. serta dihadiri oleh pemerintah provinsi.

Namun sayangnya rapat kerja yang dihadiri 27 guru SPP ini harus ditunda, lantaran pimpinan OPD terkait tidak menghadiri undangan pimpinan komisi, padahal pertemuan tersebut guna membahas kepentingan masyarakat dibidang pendidikan.

“Ini rapat sangat substansial, dimana 27 guru SPP Passo belum mendapatkan TPP, makanya kita tunda sebab ini menyangkut keputusan bersama,” tegas Rumra.

Menurutnya, persoalan hak pegawai, Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak dan bukan saja baru terjadi pada para guru di SPP Passo, tetapi sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan keluhan dari para pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Dana Hibah untuk Kegiatan Sosial Keagamaan

BKD kata Rumra, harus memperhatikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pegawai, artinya ketika para pegawai pemerintah telah menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka, maka menjadi kewajiban Kepala BKD untuk memastikan setiap pegawai lebih sejahtera, apalagi persoalan TPP guru SPP ini terjadi sejak tujuh bulan lalu ketika terjadi peralihan dari TKD menjadi TPP.

“Kita bisa saja melanjutkan rapat tetapi ditakutkan ketika keputusan telah disepakati justru pimpinan tidak melakukan keputusan itu, jadi kita pending sampai waktu yang tidak ditentukan dan kita agendakan pemanggilan ulang, tapi yang pasti pegawai harus diterima dengan baik karena itu hak mereka,” tandas Rumra.(S-20)