AMBON, Siwalimanews – Setelah sejumlah OKP menolak UU Cipta Karja, kini giliran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon yang menggelar aksi penolakan UU tersebut di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (15/10).

Aksi yang dikoordinir oleh Rudi Rumagia yang menuntut pemerintah untuk menolak UU Cipta Kerja itu, tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 10.00 WIT.

Dalam orasinya Rumagia menegaskan, GMNI Cabang Ambon menolak dengan tegas disahkannya UU Cipta Kerja. Mereka juga mendesak DPR bertanggung jawab atas adanya mosi tak percaya dari masyarakat Indonesia.

Rumagia pada kesempatan itu juga membacakan beberapa poin pernyatakan sikap dari GMNI Cabang Ambon yakni, berbagai draft UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial merupakan bentuk dari cacat formilnya UU Cipta Kerja berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, GMNI Cabang Ambon minta pihak DPR agar segera mengedarkan naskah asli UU Cipta Kerja yang cacat formil menjadi penyebab chaos di masyarakat.

Baca Juga: Datangi DPRD, GMNI Tolak RUU Cipta Kerja

GMNI juga mendukung upaya hukum judicial review oleh pihak manapun yang merasa bahwa UU ini bertentangan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.

GMNI juga menentang media massa yang menggunakan bahasa provokatif dan menyebarkan hoax yang dapat memecah belah persatuan kehidupan bermasyarakat sehingga perlu untuk pihak DPRD Maluku menyikap hal yang sama.

GMNI juga meminta agar aspirasi ini dapat diterima oleh DPRD Maluku sampai ke DPR RI.

”Apabila tuntutan yang telah kami paparkan tidak mendapat respon yang baik dan diabaikan, maka DPR selaku lembaga perwakilan rakyat yang menyuarakan hati nurani rakyat telah menghianati niat dan usaha kami sebagai rakyat sehingga gerakan yang lebih besar patut digaungkan di DPRD Maluku,” teriak Rumagia.

Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menemui para pendemo di Gerbang Timur Kantor Gubernur, Jalan Pattimura.

Didepan massa GMNI Wagub meminta kepada para mahasiswa sebelum melakukan orasi harus membaca dulu UU Cipta kerja.

”Apakah para pendemo sudah membaca UU Cipta Kerja, baca dulu poin perpoin, saya saja belum baca,” kata wagub.

Wagub juga enggan untuk menyetujui penolakan UU cipta kerja karena belum membacanya.

“Saya tak bisa berikan jawaban karena belum baca UU itu,” tegas wagub.

Setelah mendapat jawaban itu puluhan massa GMNI kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-39)