Ambon, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Cabang Ambon secara tegas menolak RUU Cipta Kerja Ominibus Law.

Sikap itu disampaikan GMNI dalam aksi demo di DPRD Maluku, Rabu (2/9).

Dalam orasinya Ketua DPC GMNI Ambon Adi S Tebwailayanan me­nga­takan, RUU Cipta Kerja Omnibus Law tidak pro rakyat, bahkan me­rugikan rakyat.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, Tebwailayanan langsung membaca­kan lima point tuntutan GMNI ke­pada Ketua DPRD Lucky Wattimury dan Wakil Ketua Melkias Sairdekut yang menemui mereka di depan gedung DPRD.

Tuntutan tersebut yakni, per­tama RUU Omnibus Law akan me­nyengsarakan rakyat dan buruh ser­ta pekerja di tanah air. Ke­dua,  RUU Omnibus Law akan mengeksploitasi dan menghilangkan hak buruh dan pekerja.

Baca Juga: Terus Didemo, Sekda Ngaku Salah Berjoget di DPRD

Ketiga, mengecam adanya eks­ploi­tasi tenaga kerja  buruh dan pekerja. Keempat, RUU Omnibus Law adalah  jalan mulus kaum kapi­talis meraup budget yang tinggi diatas kesengsaraan rakyat. Kelima RUU Omnibus Law adalah produk hu­­kum yang tidak pro terhadap rak­yat dan bertentangan dengan kons­titusi.

Untuk itu, DPC GMNI Ambon mewakili keresahan rakyat Indonesia terhadap Omnibus Law menya­takan sikap mendesak DPRD Malu­ku untuk menolak dengan tegas pengesahan RUU tersebut.

“Kami juga meminta DPRD Maluku untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PKS,” tandas Tebwailayanan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Lucky Wattimury berjanji akan menuruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

“Soal aspirasi penolakan RUU Cipta Kerja atau Ominibus Law kami akan menampung dan selanjutnya akan dikirim ke DPR RI paling lambat besok,” ujar Wattimury.

Selain menolak RUU Cipta Kerja, GMNI Cabang Ambon juga meminta DPRD Maluku untuk mendesak DPR RI segera melakukan pengesahan terhadap RUU Penghapusan Keke­ra­san Seksual (PKS).

Terhadap tuntutan ini, Wattimury menjelaskan, DPRD Maluku telah menyurati DPR RI sejak Desember 2019 lalu  sesuai permintaan kaum perempuan saat melakukan audiens dengan DPRD dan sudah sampai­kan.

“Untuk RUU PKS, kita di DPRD Maluku telah menyurati DPR RI sejak Desember 2019 karena per­mintaan kaum perempuan dan sudah sampaikan, tapi karena ini juga bagian dari aspirasi adik-adik, maka besok kita akan kirim ke DPR RI,” tandasnya.

Usai memberikan penjelasan, Wattimury menerima tuntutan dan kajian ilmiah dari Ketua DPC GMNI Cabang Ambon untuk nantinya diteruskan ke DPR RI.

Setelah itu, puluhan mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan tertib meninggalkan Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon. (Cr-2)