AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Golkar Richard Rahakbauw menolak menandatangani pernyataan penolakan UU Omnibus Law yang disodorkan mahasiswa IAIN saat melakukan aksi penolakan UU tersebut di Gedung DPRD Maluku, Kamis (15/10)

“Saya tidak tak mau tandatangan sebab saya belum baca UU itu. Saya tidak bisa baca sesuatu kalau ada hoaxnya,” jelas Rahakbauw.

Melihat puluhan mahasiswa yang menggelar aksi tak memakai masker, maka Rahakabau minta agar 10 perwakilan pendemo hanya yang dapat masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun para pendemo menolaknya.

“Yang tidak pakai masker tidak dibolehkan masuk. Harus wajib pake masker, kalau tidak dipakai masker kita clear untuk hari ini,” tegas Rahakbauw.

Walaupun sudah diberi penjelasan oleh Rahakbauw, namun para pendemo tetap bersikeras untuk mausk ke dalam Gedung DPRD.

Baca Juga: HMI Pulang, Giliran IMM Duduki DPRD Maluku

Melihat massa yang terus mencoba masuk, Rahakbauw kembali menegaskan, ini rumah rakyat, namun ada aturannya dan kalian sebagai mahasiswa juga harus tahu itu.

“Ambel vidoe antua saja, supaya orang lihat siapa itu seorang Richard Rahakbauw,” teriak kordinator aksi  Jihad Toisutta, sembari menambahkan “Seluruh anggota DPRD yang ada sekarang tolong keluar menyatakan menolak tanda tangan omnibus law,” tariaknya lagi.

Merasa tak puas dengan penjelasan Rahakbauw puluhan mahasiswa IAIN ini tetap bertahan dengan tujuan untuk menemui Ketua DPRD Lucky Wattimury untuk menandatangani penolakan UU Omnibuw Law.

“Kami minta Ketua DPRD juga harus hadir sebagai penanggung jawb. Kami tidak mau perwakilan. Kita mau ketua supaya bisa pertanggung jawabkan apa yang kita sampaikan ke pempus,” ucap para pendemo.

Namun, lagi-lagi keinginan puluhan mahasiswa ini dipastikan tidak akan terakomodir, sebab Ketua DPRD tidak berada ditempat, sebab sementara melakukan kunjungan kerja bersama Gubenrur Maluku ke Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, puluhan mahasiswa IAIN masih berorasi secara bergantian di depan gedung DPRD dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (Mg-5)