AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku memastikan dengan dikirim­nya surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta­nan (KLHK), maka proyek pemba­ngu­nan fasilitas limbah B3 di Desa Suli Ke­camatan Salahutu Kabupaten Malteng resmi batal.

“Itu berarti Pem­prov Maluku tidak ada lagi menunggu surat balas seperti yang diminta warga Suli, karena tidak lagi ada pembangunan fasilitas limbah B3. Sudah final itu proyeknya batal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy Siauta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/11).

Menurutnya dengan surat pemberitahuan tidak dibangunnya fasilitas limbah bahan berbahaya beracun atau B3 di Desa Suli, maka kementerian tidak lagi memberikan alat incinerator yang digunakan untuk membakar limbah.

“Surat sudah kita kirim dan tidak ada balasan dari mereka (KLHK) karena tidak jadi dibangun,” ujarnya singkat.

Tunggu Surat

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Harap Tak ada Pungutan

Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Suli, Mon Luhulima menegaskan, pihaknya bersama warga Negeri Suli yang tersebar di seluruh Indonesia menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembatalan proyek pembangunan fasilits limbah B3.

Meskipun Pemprov Maluku mengaku sudah dibatalkan proyek itu sesuai surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal  pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limba B3, tertanggal 16 November ke Kementerian LHK, namun hal itu masih diragukan warga Suli.

“Silahkan saja Pemprov mengklaim sudah dibatalkan, tapi kami tetap menunggu surat resmi dari kementerian. Kami apresiasi Pemprov mendengar keresahan hati kami. Tapi kami akan menunggu surat resmi dari kementerian,” kata Luhulima.

Tokoh Masyarakat Negeri Suli, Jimmy Sitanala juga memberikan apresiasi bagi Pemprov Maluku yang sudah membatalkan proyek dimaksud. Namun demikian, Sitanala berharap pihak Kementerian LHK melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dapat menunjukan bukti benar proyek itu dibatalkan.

“Kami apresiasi Pemprov Maluku yang sudah mengusulkan ke pempus untuk proyek fasilitas limbah B3 di Suli batal dikerjakan. Tapi bagi kami, eloknya ada surat resmi untuk disampaikan ke warga Suli agar masyarakat tahu. Selama ini masyarakat hidup was-was. Olehnya kementerian melalui dinas teknis di provinsi membuktikan komitmen itu melalui surat resmi,” ujar Sitanala.

Batal

Pemerintah Provinsi Maluku resmi membatalkan pembangunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang akan dibangun di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.

Penghentian pembangunan sesuai dengan surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limbah B3, tertanggal 16 November ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Incinerator merupakan alat pembakaran limbah B3 medis khusus Covid-19 ini diberikan kepada lima provinsi di Indonesia termasuk Maluku oleh kementerian LHK agar semua sampah medis Covid19 bisa dibakar di daerah terdampak virus corona.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Maluku Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/11) membenarkan kalau pemerintah provinsi telah membatalkan pembangunan fasilitas pembakaran limbah B3.

“Sudah kita batalkan dan secara resmi surat sudah kita kirimkan ke Menteri LHK, Cq Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK pada 16 November kemarin, karena banyak desakan dari masyarakat untuk menolak pembangunannya,” terang Siauta.

Dirinya mengaku Provinsi Maluku sangat rentan terhadap pencemaran dan kondisi daerah yang jauh dari pusat pengelolaan limbah mengakibatkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam pengelo­laan limbah, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam pengadaan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis pada tahun 2021.

Untuk itu kata Siauta langkah pem­berhentian sementara pem­bangu­nan adalah tepat sampai dite­mukan lokasi baru yang sesuai. “Kami tidak tahu apakah di tahun 2022 Provinsi Maluku mendapatkan jatah alat tersebut atau tidak, kalau ada maka kita akan mencarikan lokasi yang baru untuk pembangunan,” jelasnya.

Selain itu keberadaan alat ini sen­diri membantu pemerintah daerah menekan biaya pengelolaan limbah medis B3 yang diakibatkan karena Covid-19. “Kalau pemerintah pusat mem­be­rikan kita alat di tahun depan, maka Pemerintah Provinsi Maluku akan mencari lokasi baru dan mem­proses semua persyaratan perizinan pem­bangunan lokasi serta memas­tikan tidak ada penolakan masya­rakat terhadap rencana pembangu­nan,” ucapnya. (S-39)