Pemerintah Kabupaten Buru menolak wacana usulan pemecahan daerah pemilihan (dapil) dari semula hanya tiga menjadi lima. Penolakan itu resmi disampaikan Asisten I, H Masri Bugis mewakili Penjabat Bupati dalam rapat dengar pendapat antara KPU Buru, Pemkab Buru dan DPRD.

Walau demikian, KPU Buru telah melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Buru pada pemilu tahun 2024.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, mengatur Tentang Penataan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Maka KPU kabupaten/kota sebagaimana penjelasan pasal 3 memerintahkan KPU secara berjenjang untuk melaksanakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan 2 (dua) tahapan, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan.

Kemudian pada pasal 11 secara implisit memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

Baca Juga: PPKM Level Satu Diperpanjang, Prokes Ditingkatkan

Selanjutnya, rekapan hasil uji publik itu akan dilanjutkan pada Rapat Koordinasi dan finalisasi dengan KPU RI tentang penambahan dapil.

Alur kerja penataan dapil dan kursi DPRD Kabupaten Buru tentang potensi penambahan dapil di pilegis tahun 2024 nanti. Diurai juga mekanisme jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari alokasi 20 kursi hingga alokasi 55 kursi.

Bila jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa, maka alokasi kursinya 25 kursi di DPRD Kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Buru.

Terkait dengan tiga rancangan yang disampaikan KPU Buru, dilihat dari sisi jumlah penduduk tidak bertambah secara signifikan. Hanya ada beberapa penambahan.

Selain itu, dari struktur pemerintahan, selama ini juga tidak berobah. Kecamatan tetap sepuluh , desa tetap 82 desa. Pemkab Buru menilai, keterwakilan yang ada di tiga dapil sudah efektif.

Wacana untuk penambahan dapil juga muncul beragam pendapat dari anggota DPRD Buru, ada yang setuju perlu penambahan dapil dengan catatan perlu juga penambahan kursi dari 25 menjadi 30 kursi di DPRD Aru, tetapi ada juga yang menolak.

Wacana penambahan dapil ini yang sedang diupayakan KPU Buru merupakan langkah maju dalam menata dapil di Kabupaten Buru.

Langkah yang telah ditempuh KPU Buru sesuai dengan perintah kepemiluan. Tetapi penambahan dapil juga harus sesuai dengan penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Buru yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini karena terkadang data itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apalagi populasi penduduk terus bertambah naik drastis

Bila menilik dari paparan jumlah penduduk Kabupaten Buru yang bertambah kurang signifikan sekitar 103 ribu lebih penuh, dan juga tidak ada penambahan kecamatan baru, maka tiga dapil yang ada sekarang masih memenuhi keterwakilan pemilih.

Karena itu, KPU Buru dalam uji publik yang dilakukan harus benar-benar memiliki data yang akurat, sehingga wacana penambahan daerah pemilihan yang direncanakan sesuai dengan aturan dan rasional, diikuti dengan penambahan kursi. Semoga (*)