Tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2022, untuk dibahas di DPRD.

Kejadian yang tidak lazim ini tercatat sebagai peristiwa yang baru pernah terjadi dalam sejarah panjang perjalanan provinsi seribu pulau ini.

Padahal, RAPBDP itu adalah hal penting, karena di dalamnya bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat serta pembangunan di Maluku.

Nantinya setelah melalui pembahasan antara pemprov dan legislatif, RAPBD tersebut disahkan menjadi APBDP dan selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk mendapat persetujuan.

Sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendagri, setiap provinsi diharuskan mengajukan APBDP paling terlambat 30 September 2022.

Baca Juga: Nasib Kasus Uang Makan Minum DPRD SBB

Tidak diusulkannya RAPBDP tahun 2022, dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut.

Menurut Wakil Ketua Gerindra Maluku itu, pemprov tidak lagi mengajukan RAPBDP tahun 2022 karena sudah lewat batas waktu 30 September 2022 yang ditetapkan Kemendagri.

Padahal lembaga wakil rakyat itu telah menyurati Pemprov Maluku pada 22 September lalu, agar  secepatnya mengajukan rancangan perubahan APBD 2022 untuk bisa dibahas dengan DPRD Maluku.

Namun hingga batas waktu 30 September tersebut, Pemprov Maluku tidak juga mengajukan RAPBDP Tahun 2022.

Setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, pihak DPRD Maluku langsung berkonsultasi dengan Kemendagri dan dipastikan bahwa setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, maka tidak lagi ajukan APBD Perubahan.

Dari sisi regulasi, APBDP tidak menjadi kewajiban untuk dilakukan setiap tahun, hanya saja kelaziman belum pernah terjadi sehingga terkadang dirasakan menjadi masalah, karena itu DPRD berkepentingan untuk segera memanggil Pemprov Maluku.

Dari aspek regulasi perubahan APBD memang maksimal sekali dalam setahun, baik di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda maupun PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja perubahan yang dilakukan berkaitan dengan penjabaran kegiatan yang dilakukan Pemprov

DPRD harus mengetahui secara langsung kegiatan yang bersifat mendesak dan darurat dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam bentuk perubahan penjabaran kegiatan APBD, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi DPRD Maluku yang akan memanggil Gubernur mempertanyakan hal dimaksud. Tetapi DPRD juga harus bersikap tegas jangan diam saja, lembaga tersebut harus menjaga warwah sebagai lembaga wakil rakyat yang dipercayakan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Selama ini DPRD terkesan tidak memiliki taring yang tajam terhadap Pemprov Maluku, buktinya DPRD meminta pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov tidak digubris seperti Sekda, Direktur RSUD Haulussy lainnya, padahal masalah-masalah yang terjadi di Maluku itu butuh perhatian serius Pemprov Maluku, namun sayangnya panggilan dewan itu tidak digubris Pemprov, karena itu DPRD sudah seharus berani mengambil langkah tegas, sehingga dewan tidak diabaikan begitu saja oleh Pemprov Maluku. (*)