Hingga kini aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Kabu­paten Buru yang dilakukan oleh penambang ilegal masih terus berlangsung.

Berbagai upaya sejak 2011 lalu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Provinsi hingga pusat namun aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan bahan-bahan kimia  beracun seperti merkuri dan sianida yang sangat berbahaya dan justru dapat merusak lingkungan sekitar.

Aktivitas penambangan ilegal yang masih terus terjadi, membuat tim gabungan yang terdiri Brimob Kompi A Namlea, aparat Kodim 2506/Namlea, Satuan Polisi Pamong Praja menyisir tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru dari aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal, pada Selasa 2 November 2022. Rencananya selama seminggu tim gabungan beroperasi membersihkan tambang emas Gunung Botak.

Selama penyisiran, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar alat-alat miliki para penambangan ilegal sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Langkah polisi dalam melakukan pengosongan yakni dengan cara yang humanis, dengan memerintahkan para penambang keluar dari tambang. Sementara tenda-tenda penambang yang masih bertengger di Gunung Botak dibakar dan dimusnahkan.

Baca Juga:   Menuntut Jaksa Transparan

Selain itu dalam upaya menertibkan dan membersihkan kawasan Gunung Botak dari penambang ilegal dengan mem­bangun lima pos jaga itu berada di pos puncak Gunung Botak, Kolam Janda, Gunung Batu Kapur, Tanah Merah dan Sungai Anahoni.

Tujuan dari membangun pos tersebut, yaitu untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan lagi di kawasan tambang Gunung Botak.

Sesuai data yang diperoleh menyebutkan, perintah pe­ngosongan Gunung Botak adalah kali yang kelima di tahun 2022.

Empat perintah pengosongan sebelumnya, efektif hanya berlangsung beberapa pekan. Namun setelah itu, aktivitas PETI di Gunung Botak kembali berlanjut.

Penertiban kurang efektif karena pola yang diterapkan sebelumnya tidak sama seperti saat Kapolda Maluku dijabat Irjen Pol Royke Lumowa, dengan menyekat titik masuk ke lokasi tambang dan menempatkan personel Brimob secara permanen di sana.

Karena PETI di Gunung Botak semakin marak, mengakibatkan aktivitas pengolahan emas dengan banyak sistim juga kian menjamur di sana.

Bahan kimia berbahaya jenis CN, Merkuri dan Kotis serta lainnya juga leluasa dipasok ke lokasi tambang, aktivitas rendam, tong dan tromol juga menggurita, sehingga terus mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang hingga ke pesisir pantai teluk Kayeli, akibat limbah tambang tidak dikelola dengan baik dan ikut tumbah ke sungai dan mengalir ke laut.

Hingga kini, pelaku pengusaha tambang kelas kakap tidak ada satupun yang tersentuh hukum. Mereka leluasa memodalin aktivitas PETI di Gunung Botak lewat tangan oknum tertentu di Kabupaten Buru.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi tim gabungan yang terdiri TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Buru, tetapi jauh dari pada itu kita berharap upaya penertiban ini harus dilakukan secara kontijuw, dan dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Publik setuju membangun pos pengamanan, tetapi pintu-pintu masuk yang memudahkan penambang ilegal beraktivitas harus ditutup, supaya pembersihan berjalan dengan baik.

Prinsipnya kawasan emas Gunung Botak harus diselamatkan lingkungannya dari para penambang ilegal, aparat harus tetap awasi ketat, tetapi juga Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Buru pikirkan langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut. (*)