Tolak Tambang Marmer
Aliansi Taniwel Raya Kembali Demo
AMBON, Siwalimanews – Ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Taniwel Raya kembali melakukan demo, Selasa (13/10) menolak PT Gunung Makmur Indah.
Massa menyeruduk Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon sekitar pukul 10.30 WIT. Mereka kembali mendatangi kantor DPRD, karena wakil rakyat dinilai lamban dalam menyikapi aspirasi masyarakat Taniwel.
Para demonstran membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan, Tolak Tambang Marmer di Taniwel, Batu Pamale Mau Tabale Tagal Batu Marmer Su Game-Game, Mahasiswa Taniwel Raya Menolak PT Gunung Makmur Indah Mencuri Hasil Alam Kami di Taniwel dan Kedaulatan Masyarakat Adat Adalah Kedaulatan Negara.
Aksi penolakan itu dimulai dengan prosesi adat yang dilakukan massa di halaman DPRD Maluku, dan dilanjutkan dengan tarian cakalele mengiringi orasi yang dilakukan secara bergantian.
Koordinator aksi Matayane Harun menegaskan, aksi demo yang dilakukan di DPRD Maluku merupakan akumulasi dari kekecewaan Aliansi Taniwel Raya terhadap para wakil rakyat yang belum mengambil langkah terhadap izin tambang batu marmer yang dikeluarkan oleh Pemprov Maluku.
Baca Juga: Keberadaan Kantor GMI tak Jelas“Aksi yang kami lakukan merupakan akumulasi dari kekecewaan terhadap DPRD yang belum mengambil tindakan atas izin tambang batu marmer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” tandas Harun dalam orasinya.
Lanjut dia, tambang batu marmer akan beroperasi di tanah adat Taniwel dengan luas 2400 hektar. Kondisi ini akan sangat berdampak bagi lingkungan dan masyarakat Taniwel Raya.
“Dari informasi yang diterima, dimana tanggal 7 Oktober yang lalu, Komisi II DPRD Muluku akan turun melakukan on the spot di Desa Taniwel, Nukuhai dan Kasie, tapi faktanya tidak ada satupun anggota DPRD yang turun melihat permasalahan yang ada,” tandasnya lagi.
Karena itu, mereka menuntut agar Ketua DPRD menggunakan hak prerogatif untuk mengeluarkan surat penangguhan izin yang sudah diterbitkan kepada PT Gunung Makmur Indah, dan menyurati Kemendagri dan Kementerian ESDM agar segera memerintahkan Pemprov Maluku mencabut izin tambang batu marmer di Taniwel Raya.
Setelah berorasi selama satu jam, Ketua DPRD Lucky Wattimurry, wakil ketua Aziz Sangkala, Ketua Komisi II Saodah Tethool dan sejumlah anggota DPRD keluar menemui massa.
Wattimury kemudian menegaskan, DPRD tidak bisa memenuhi tuntutan Aliansi Taniwel Raya, karena bukan kewenangan legislatif. “Itu kebijakan pada eksekutif, DPRD hanya memberikan pertimbangan kepada eksekutif sebelum memutuskan sebuah kebijakan,” ujarnya.
Tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk melihat persoalan yang ada, kata Wattimury, DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Kami tidak bisa mengeluarkan surat penangguhan izin, tapi kita akan on the spot ke Taniwel untuk menyerap aspirasi yang ada di sana,” tandasnya.
Mendengar pernyataan Wattimury, membuat massa marah. Adu mulut pun terjadi antara massa dan pimpinan DPRD.
Wattimury bersama wakil ketua Aziz Sangkala dan anggota DPRD lainnya langsung masuk meninggalkan para demonstran. Hal itu membuat massa bertambah emosi.
Mereka berupaya menerobos barikade aparat Polresta Ambon untuk mengejar Wattimury dan anggota lainnya, sehingga nyaris ricuh. Bahkan ada yang melempari anggota DPRD dengan air mineral.
Massa kembali berorasi. Tak lama kemudian anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten SBB, Hatta Hehanussa keluar dan menjelaskan DPRD akan turun melakukan on the spot.
Namun, lagi-lagi massa tetap bersikukuh agar DPRD mengeluarkan surat penangguhan izin tambang batu marmer seperti yang pernah dilakukan oleh Edwin Huwae saat menjabat Ketua DPRD Maluku.
Tak tahan dengan perlakuan massa, Hehanussa kembali ke dalam gedung DPRD dan melakukan koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya terkait dengan jalan keluar atas tuntutan massa.
Beberapa menit kemudian, Ketua Komisi II Saodah Tethool bersama beberapa anggota keluar dan mempertegas sikap DPRD yang tidak dapat mengabulkan tuntutan mereka.
Lagi-lagi adu mulut antara massa dan anggota DPRD kembali terjadi. Namun akhirnya mereka mengalah, dengan tiga catatan. Pertama, menyerahkan kepada Ketua Komisi II Saodah Tethool untuk mengkoordinir on the spot ke Taniwel. Kedua, setelah kembali dari on the spot wajib mengeluarkan surat penangguhan izin tambang batu marmer dan ketiga, mereka akan kembali dengan jumlah peserta aksi yang lebih banyak, tetapi tidak dengan tujuan demonstrasi melainkan hanya mengambil surat penangguhan izin tambang batu marmer.
Tethool juga menjelaskan, sesuai hasil rapat Komisi II pekan lalu telah dilaporkan ke Ketua DPRD Lucky Wattimury dan diagendakan dua hari setelah penyerahan hasil rapat komisi akan turun ke Taniwel, hanya saja terkendala pembahasan APBD Perubahan sehingga tertunda.
“Seharusnya kita sudah turun minggu kemarin, namun ada pembahasan APBD, ini juga penting untuk rakyat banyak, karena tuntutan adik-adik ini sifatnya penting juga, maka besok pagi Komisi II langsung tinjau ke sana,” tadasnya.
Dalam kunjungan ke Kecamatan Taniwel itu, Komisi II akan mendengar secara langsung aspirasi masyarakat, selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah. “Disana kita akan duduk sama-sama dengan masyarakat, untuk dengar aspirasi mereka secara langsung, setelah itu kita berjuang bersama-sama,” ujarnya.
Setelah penjelasan itu, para demonstran meninggalkan gedung DPRD dengan tertib.
Untuk diketahui, ini untuk ketiga kalinya Aliansi Taniwel Raya kembali melakukan demo menolak eksplorasi tambang marmer oleh PT Gunung Makmur Indah.
Mereka melakukan aksi demonstrasi pertama kali pada 28 September di Kantor gubernur. Kemudian berlanjut di DPRD Maluku.
Lantaran aspirasi belum ditindaklanjuti, mereka kembali menggelar aksi pada 8 Oktober di Kantor Gubernur Maluku. Dalam aksi itu mereka diterima oleh Wakil Gubernur, Barnabas Orno.
Saat itu Orno berjanji untuk mempertemukan mereka dengan investor tambang tersebut, namun janji itu tak ditepati. Alhasil mereka kembali mendatangi DPRD Maluku, kemarin.
Akui Keluarkan Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Maluku, Syuryadi Sabirin mengakui, saat ini PT sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
WIUP itu dikeluarkan Dinas PM-PTSP berdasarkan rekomendasi dari Bupati SBB, Yasin Payapo.
“Saat ini PT GMI sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan rekomendasi dari bupati SBB, dan perusahaan telah mengantongi izin eksplorasi namun itu masih jauh, tidak bisa beroperasi kalau tidak mengantongi izin produksi,” kata Sabirin, saat dihubungi Siwalima, tadi malam.
Sabirin menjelaskan, izin produksi dikeluarkan Dinas PM-PTSP apabila Amdal perusahaan diterima masyarakat. “Izin produksi ini dikeluarkan oleh Pemprov Maluku melalui kami di PTSP apabila Amdal perusahaan itu diterima oleh masyarakat, baru perusahaan bisa berproduksi. Selama ini ditolak maka kita juga tidak akan mengeluarkan izin produksi, itu saja kuncinya” jelas Sabirin.
Berhak Tolak Amdal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta mengatakan, masyarakat punya hak untuk menolak Amdal perusahaan dalam sidang komisi Amdal nanti.
“Proses Amdal tidak bisa ditentukan oleh pemerintah, tetapi dalam sidang komisi Amdal yang melibatkan masyarakat itu bisa mereka sampaikan menolak, kalau menolak maka kita keluarkan rekomendasi ditolak, maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan, habis perkara,” ujarnya.
Siauta mengatakan, proses ini masih jauh. Sebelum dilakukan sidang komisi Amdal, masyarakat harus memperkuat perwakilan mereka yang nantinya akan hadir dalam sidang nanti.
“Demo silakan, dan itu juga akan menjadi pertimbangan kita dalam sidang komisi Amdal nanti, namun yang paling terpenting masyarakat bisa menolak pada saat sidang komisi Amdal. Kalau menolak, kita juga akan membatalkan Amdalnya, tidak ada masalah,” tandasnya.
Sementara Kadis ESDM Maluku, Fauzan Khatib yang dihubungi beberapa kali, teleponnya tidak aktif. (Cr-2/S-39)
Tinggalkan Balasan