MASOHI, Siwalimanews – Jefry Wattimena yang dilantik sebagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng menuai protes. Alhasil Kantor Negeri Haruru di palang warga.

Aksi pemalangan itu dilakukan warga, Kamis (22/7) dipimpin Rudi Hutubessy selaku anggota Badan Saniri Negeri Haruru dari mata rumah Parentah Maatoke.

Dalam aksi itu, Hutubessy menyebutkan, pelantikan pejabat KPN Haruru tidak memiliki dasar hukum, serta tidak adanya koordinasi dengan pemerintah negeri maupun Badan Saniri Negeri.

“Kami mengambil langkah ini, karena pelantikan Penjabat KPN Haruru melanggar aturan, terutama Perda Nomor 01 tahun 2006. Apalagi pelantikan pejabat saudara Jefry Wattimena tidak pernah sekalipun dikoordinasikan dengan Pemerintah Negeri Haruru maupun Badan Saniri Negeri. Olehnya kami tegaskan menolak dengan tegas penjabat KPN Haruru,” tandasnya.

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan lobi dengan Bupati Malteng Tuasikal Abua mengenai masalah pemerintahan Negeri Haruru berkaitan dengan status tersangka Raja Yakobus Maatoke. Sebab menurut hematnya, proses hukum sedang berjalan dan belum ada putusan hukum tetap yang menetapkan Yakoobus bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai keputusan pengadilan.

Baca Juga: Upah Guru Honorer Bakal Naik

“Kami sudah melobi ataupun berkoordinasi dengan bupati soal masalah ini. Dimana, dalam hal ini kami mempertanyakan sikap pemerintah soal Pemerintahan Negeri Haruru. Karena meski raja telah ditersangkakan, namun belum ada dasar hukum, yang kemudian dijadikan dasar untuk memberhentikan sementara raja dari jabatannya sebagai KPN sebelum ada keputusan pengadilan. Dalam koordinasi itu Bupati tidak dapat menunjukkan dasar hukumnya. Namun kemudian pada jam 2 Selasa siang kemarin. Tiba tiba dilantik penjabat,” tuturnya.

Menurutnya, dalam pasal 25,26 dan 28 Perda Nomor 01 tahun 2006 tentang Pemerintah Negeri tidak menyebutkan seorang raja yang ditersangkakan harus dilakukan pergantian sementara. Lebih lanjut pada pasal 28 menyebutkan dalam hal raja atau KPN ditetapkan sebagai tersangka, maka urusan  pemerintahan untuk sementara diambil alih oleh juru tulis atau sekertaris negeri sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan.

Olehnya dengan dasar itu, pihaknya menolak Penjabat KPN Haruru Jefry Wattimena yang baru dilantik kemarin.

Pasal 25,26 dan 28 Perda 02 tahun 2006 tidak mengguraikan pemberhentian sementara Kepala Pemerintah Negeri, sebelum ada putusan inkrah. Pada pasal 28, bahkan menyebutkan, bahwa jika Kepala Pemerintahan Negeri tersangka, maka urusan pemerintahan dilakukan oleh sekertaris negeri atau juru tulis sampai dengan ada keputusan pengadilan,” cetusnya.

 Sebagai bagian dari mata rumah parenta Maatoke tegas Hutubessy, pihaknya menolak dengan tegas Penjabat KPN Haruru sampai dengan pemerintah membatalkan pelantikan itu, dan mengembalikannya kepada perintah perda, dimana sekertaris negeri melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan.

“Kami tetap pada sikap ini. Kami tidak memprovokasi warga. Namun pelantikan penjabat harus ditinjau ulang oleh bupati, sebab bagi kami ini menabrak perda. (S-17)