AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui tim Ditreskrimsus berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 kg.

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil truk dengan nomor polisi DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten (SBB), Senin (23/5) pukul 00.30 WIT.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, polisi juga mengamankan tiga orang yang ikut membawa cairan berbahaya ini. Mereka masing masing sopir truk Agus Pardila (22) yang merupakan warga di Dusun Air Pesy, Kabupaten SBB, Dani Herawan (23) dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36) warga Dusun Wael, Desa Piru.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka  dan dijebloskan ke Rutan Polda Maluku.  Mereka dijerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (24/5).

Baca Juga: DPRD Dukung Empat Penjabat Kepala Daerah Pilihan Mendagri

Kabid menuturkan, motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.

“Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,” beber Kabid.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sebanyak 2 ton.

Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya.

“Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal, yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan mobil, hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri,” ungkap Kabid.

Saat ditanya lanjut Kabid, kedua tersangka membenarkan, bahwa mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarkan barang berbahay itu ke rumahnya selaku pemilik.

Kedua tersangka kemudian diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” urai Kabid.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.

Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3 ton lebih atau 3.100 kg merkuri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” tegas Kabid. (S-10)